Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jelang Putusan Sela, Sambo dan Putri Tiba di PN Jaksel Kenakan Kemeja Putih

Kompas.com - 26/10/2022, 09:35 WIB
Irfan Kamil,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Sambo lebih dulu tiba di PN Jakarta Selatan pada pukul 08.45 WIB dari rumah tahanan (Rutan) di Mako Brimob Kelapa Dua Depok, sementara Putri tiba sekitar 5 menit setelahnya dari Rutan Bareskrim Polri.

Berdasarkan pantauan Kompas.com di lokasi, keduanya kompak mengenakan kemeja putih dilapisi rompi Kejaksaan. Pada sidang sebelumnya, Sambo selalu mengenakan batik.

Baca juga: Ketika Richard Eliezer Bersimpuh dan Menangis di Kaki Orangtua Brigadir J...

Saat tiba di Pengadilan, Sambo terlibat dikawal ketat anggota kepolisian berseragam brimob, sedangkan Putri dikawal sejumlah anggota Polisi Wanita.

Keduanya bakal menjalani sidang dengan agenda putusan sela bersama dua terdakwa lain yakni Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Mereka sebelumnya telah mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan.

JPU pun telah menanggapi eksepsi yang diajukan para penasihat hukum masing-masing terdakwa.

"(sidang) Mulai jam 09.30 ya, tentu (para terdakwa bakal sidang secara) bergiliran," ujar Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Selasa (25/10/2022) malam.

Sebagai informasi, putusan sela merupakan keputusan hakim untuk menerima atau menolak eksepsi dari seorang terdakwa.

Keputusan ini akan menentukan apakah penuntutan terhadap terdakwa bakal dilanjutkan ke tahap pemeriksaan saksi atau dihentikan.

Dalam kasus ini, empat terdakwa itu bersama dengan Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua.

Baca juga: Deretan Pengakuan Adik Brigadir J dalam Sidang: Sempat Digeledah Ajudan Ferdy Sambo hingga Dihalangi untuk Lihat Jenazah

Eliezer juga menjadi terdakwa dalam kasus ini dengan sidang dan surat dakwaan yang dibuat secara terpisah.

Ia diduga menembak Yosua atas perintah mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) kala itu, Ferdy Sambo.

Peristiwa pembunuhan Yosua disebut terjadi akibat cerita sepihak istri Sambo yang mengaku dilecehkan Yosua di Magelang.

Baca juga: Kisah Kasih Vera dan Brigadir J Kandas karena Sang Kekasih Dibunuh

Sambo pun murka dan merencanakan pembunuhan terhadap Yosua yang melibatkan Richard, Ricky, dan Kuat.

Rencana itu akhirnya terealisasi dan Yosua pun tewas di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Atas peristiwa tersebut, lima orang yang terlibat itu didakwa dengan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kelimanya terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 18 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Di Sidang SYL, Saksi Akui Ada Pembelian Keris Emas Rp 105 Juta Pakai Anggaran Kementan

Nasional
Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Dede Yusuf Minta Pemerintah Perketat Akses Anak terhadap Gim Daring

Nasional
Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Mesin Pesawat Angkut Jemaah Haji Rusak, Kemenag Minta Garuda Profesional

Nasional
Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Anggota Fraksi PKS Tolak Presiden Bebas Tentukan Jumlah Menteri: Nanti Semaunya Urus Negara

Nasional
Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Usai Operasi di Laut Merah, Kapal Perang Belanda Tromp F-803 Merapat di Jakarta

Nasional
Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Kriteria KRIS, Kemenkes: Maksimal 4 Bed Per Ruang Rawat Inap

Nasional
Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Soroti DPT Pilkada 2024, Bawaslu: Pernah Kejadian Orang Meninggal Bisa Memilih

Nasional
Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Direktorat Kementan Siapkan Rp 30 Juta Tiap Bulan untuk Keperluan SYL

Nasional
Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Setuju Sistem Pemilu Didesain Ulang, Mendagri: Pilpres dan Pileg Dipisah

Nasional
Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Menko Airlangga: Kewajiban Sertifikasi Halal Usaha Menengah dan Besar Tetap Berlaku 17 Oktober

Nasional
Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Serius Transisi Energi, Pertamina Gandeng KNOC dan ExxonMobil Kembangkan CCS

Nasional
Bawaslu Akui Kesulitan Awasi 'Serangan Fajar', Ini Sebabnya

Bawaslu Akui Kesulitan Awasi "Serangan Fajar", Ini Sebabnya

Nasional
Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Kontras Desak Jokowi dan Komnas HAM Dorong Kejagung Selesaikan Pelanggaran HAM Berat Secara Yudisial

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com