KOMPAS.com –Menyebarkan aib seseorang merupakan perbuatan yang melanggar hukum.
Pelaku dapat dijerat dengan ancaman pidana sebagaimana telah diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Lalu, bagaimana hukumnya menyebarkan aib orang?
Baca juga: Undang-undang yang Mengatur Pencemaran Nama Baik
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arti aib adalah malu, cela, noda, salah, atau keliru.
Salah satu aturan hukum yang mengatur tentang penyebaran aib adalah Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Perihal aksi menyebarkan aib tertuang dalam Pasal 310 Ayat 1 dan 2 yang berbunyi,
“(1) Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.
(2) Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak Rp 4.500.”
Melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012, jumlah denda yang ada dalam pasal ini dilipatgandakan seribu kali menjadi Rp 4.500.000.
Baca juga: Undang-undang Menyebarkan Hoaks
Apabila aib disebarkan melalui internet atau media elektronik lainnya maka pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016.
Orang-orang yang menyebarkan aib dapat dijerat dengan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 45 Ayat 3 undang-undang ini.
Mengacu pada pasal ini, setiap orang dilarang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Pelaku yang melakukan perbuatan-perbuatan tersebut dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama empat tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750 juta.
Referensi: