JAKARTA, KOMPAS.com - Kekasih Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Vera Maretha Simanjuntak mengungkapkan percakapan terakhir beberapa menit sebelum Yosua ditembak.
Ia mengatakan keduanya sempat berbincang melalui sambungan telepon pada 8 Juli 2022, pukul 16.31 WIB.
Hal itu diungkapkan Vera saat menjadi saksi dalam persidangan dugaan pembunuhan berencana pada Yosua dengan terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E.
“Ada (komunikasi) jam 16.10 WIB, itu telepon empat panggilan tidak terjawab dari beliau (Yosua),” tutur Vera dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).
Baca juga: Kamaruddin Dianggap Tak Jelas soal PC Tembak Brigadir J, Hakim: Kan Kita Mencari Fakta dan Bukti
Ia menyebutkan panggilan Yosua tak diangkatnya karena tengah dalam perjalanan ke Kota Bangko, Jambi untuk belanja.
Setelah sampai di rumah, Vera menelpon Yosua untuk menanyakan ada keperluan apa hingga melakukan panggilan sebanyak empat kali.
“Saya telepon balik tapi putus. Hanya memanggil, tidak berdering, terus saya chat kenapa bang? Itu jam 16.25 WIB,” paparnya.
Enam menit berselang pada pukul 16.31 WIB pesan Vera akhirnya sampai dan dibaca oleh Yosua, namun tak ada balasan apapun.
Baca juga: Ibu Brigadir J Menangis di Pengadilan: Nyawa Itu Hak Tuhan, Dicabut Manusia
Vera lalu mengambil inisiatif kembali menghubungi Yosua. Telepon itu diangkat namun Yosua hanya mengatakan bakal menghubungi Vera lagi.
“Kenapa bang?,” tanya Vera.
“Maaf dik, nanti abang kabari lagi,” ucap Yosua seperti diceritakan Vera.
Diketahui Yosua meninggal dunia antara pukul 17.12 WIB sampai 17.17 WIB di rumah dinas Ferdy Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Ia meninggal diduga karena tembakan dari Richard Eliezer atau Bharada E atas perintah Sambo.
Baca juga: Bharada E Hanya Tertunduk Saat Dengar Kesaksian Ibunda Brigadir J di Sidang
Adapun ada lima terdakwa dalam perkara ini yaitu Bharada E, Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, serta Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa dengan pasal pembunuhan berencana yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Para terdakwa terancam pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.