Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Singgung Polisi Sidak Apotek, IAI: Pemusnahan Obat Ada Tata Caranya, Tidak Sembarangan

Kompas.com - 22/10/2022, 18:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) keberatan dengan inspeksi mendadak (sidak) apotek oleh kepolisian dan mengambil obat-obat sirup menyusul merebaknya kasus gangguan ginjal akut misterius (acute kidney injury/AKI).

Pasalnya, menurut Juru bicara Dewan Pakar Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Prof Keri Lestari, obat-obat itu tidak bisa dimusnahkan sembarangan.

Keri Lestari mengatakan, ada tata cara yang perlu diperhatikan dalam pemusnahan obat demi menjaga keselamatan dan keamanan semua pihak.

"Kalau barangnya diambil, terus pemusnahannya gimana? Kan pemusnahan obat itu ada tata caranya, enggak sembarangan. Enggak boleh dibuang begitu saja," kata Keri Lestari dalam diskusi daring, Sabtu (22/10/2022).

Baca juga: Epidemiolog Dorong Pemerintah Tetapkan Status KLB Gangguan Ginjal Akut Misterius

Keri mengungkapkan, ada beberapa tahapan yang perlu dilalui ketika obat-obat tersebut dinyatakan perlu ditarik dari pasaran.

Menurutnya, apoteker adalah pihak pertama yang berperan menarik obat untuk dikembalikan kepada distributor.

Kemudian, distributor mengembalikan kepada produsen obat untuk dimusnahkan atau diperbaiki.

Perusahaan-perusahaan farmasi ini, kata Keri, memiliki standar dan prosedur baku tersendiri untuk memusnahkan obat-obatan.

"Kalau itu dikembalikan kepada produsennya, produsen itu mempunyai tata cara sesuai dengan CPOB juga untuk memusnahkan obat tersebut. Sedangkan di lapangan tiba-tiba ada sidak dari aparat penegak hukum, barangnya diambil," ujarnya.

Baca juga: Soal Gangguan Ginjal Akut, Epidemiolog: Pemerintah Sudah Gagal, Ini Masalah Jiwa

Lebih lanjut, Keri mengatakan, apotek-apotek sudah tidak menjual obat sirup pasca diterbitkannya instruksi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) yang melarang penjualan obat sirup sementara waktu.

"Sudah enggak boleh (menjual) untuk brand (yang diumumkan BPOM) itu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari BPOM. Jadi intinya kita sudah punya cara distribusi obat yang baik. Kalau obat perlu diredistribusi kepada pengusaha, perusahaan itu tahu cara bagaimana memusnahkan," katanya.

Sebagai informasi, penderita gangguan ginjal akut misterius mencapai 241 orang yang tersebar di 22 provinsi pada Jumat (21/10/2022).

Angka ini meningkat dari sebelumnya sebanyak 206 kasus pada 18 Oktober 2022.

Baca juga: Kemenkes Bantah Terlambat Tangani Kasus Gangguan Ginjal Akut Misterius pada Anak

Sementara itu, jumlah kematiannya mencapai 133 orang atau 55 persen dari total kasus.

Sebagai bentuk kewaspadaan, Kemenkes mengambil langkah konservatif menginstruksikan apotek dan dokter untuk tidak menjual maupun meresepkan obat sirup.

Terbaru, pada Kamis (20/10/2022), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan 5 sirup obat batuk/parasetamol yang mengandung cemaran etilen glikol melebihi ambang batas yang sudah ditentukan. Temuan ini ada usai melakukan sampling terhadap 39 bets dari 26 sirup obat.

Baca juga: Kemenkes Periksa 102 Obat yang Dikonsumsi Pasien Gangguan Ginjal Akut

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, Kementerian KP Siap Dorong Kualitas, Jangkauan, dan Keberlanjutan Komoditas Tuna Indonesia

Nasional
Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Sebut Suaranya Pindah ke PDI-P, PAN Minta Penghitungan Suara Ulang di Dapil Ogan Komering Ilir 6

Nasional
Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Jokowi Teken UU Desa Terbaru, Kades Bisa Menjabat Hingga 16 Tahun

Nasional
Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Soal Lebih Baik Nasdem Dalam Pemerintah atau Jadi Oposisi, Ini Jawaban Surya Paloh

Nasional
Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara Ditembak Mati

Nasional
Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Giliran Ketua KPU Kena Tegur Hakim MK lantaran Izin Tinggalkan Sidang Sengketa Pileg

Nasional
Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Panji Gumilang Gugat Status Tersangka TPPU, Sebut Polisi Tak Penuhi 2 Alat Bukti

Nasional
Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Sidang Administrasi Selesai, PTUN Minta PDI-P Perbaiki Gugatan terhadap KPU

Nasional
Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Bamsoet Apresiasi Sikap Koalisi Perubahan Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

PDI-P Harap PTUN Tidak Biarkan Pelanggaran Hukum yang Diduga Dilakukan KPU

Nasional
KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

KPK Sebut SPDP Kasus Korupsi di PDAM Boyolali Hoaks

Nasional
Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Kompolnas Dorong Motif Bunuh Diri Brigadir RAT Tetap Diusut meski Penyelidikan Kasus Dihentikan

Nasional
Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Airin Hadir di Taaruf Muhaimin Bersama Calon Kepala Daerah

Nasional
Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Sentil KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Sudah Hadir Ya Setelah Viral Saya Marahi

Nasional
MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

MPR Akan Temui Prabowo-Gibran Bicara Masalah Kebangsaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com