Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Itu Eksepsi dalam Hukum Acara Pidana?

Kompas.com - 21/10/2022, 01:01 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.comEksepsi adalah bagian dari persidangan perkara, baik pidana maupun perdata.

Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan tahapan setelah pembacaan surat dakwaan oleh penuntut umum.

Eksepsi dapat diajukan oleh terdakwa maupun penasihat hukumnya.

Lalu, apakah eksepsi dalam hukum acara pidana itu? Apakah eksepsi wajib diajukan dan apa tujuannya?

Baca juga: Arti Konvensi, Rekonvensi, Eksepsi, dan Provisi dalam Gugatan

Pengertian eksepsi dalam hukum acara pidana

Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum.

Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara.

Setelah dakwaan dibacakan oleh jaksa penuntut umum, hakim akan menanyakan pada terdakwa akan mengajukan eksepsi atau tidak.

Hakim lalu akan memberi kesempatan kepada terdakwa atau penasihat hukumnya untuk membuat dan menyusun eksepsi untuk dibacakan pada sidang berikutnya.

Baca juga: Apa Itu Eksepsi?

Tujuan eksepsi

Pada dasarnya, tidak ada ketentuan yang mewajibkan terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan eksepsi atau tangkisan.

Eksepsi merupakan hak terdakwa atau penasihat hukumnya yang bisa disampaikan secara lisan maupun tertulis.

Akan tetapi, melalui eksepsi, terdakwa dapat mengemukakan argumentasi yang menguntungkan dirinya.

Eksepsi menjadi hal yang sangat penting bagi terdakwa atau penasihat hukumnya karena dengan mengajukan itu, dapat membuat:

  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan tidak dapat diterima,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan batal demi hukum,
  • Surat dakwaan yang dibuat penuntut umum dinyatakan ditolak,
  • Perkara dinyatakan nebis in idem (asas yang mengatur bahwa seseorang tidak bisa dituntut dua kali atas perbuatan atau peristiwa yang baginya telah diputuskan oleh hakim),
  • Pengadilan menyatakan tidak berwenang mengadili perkara tersebut karena merupakan wewenang pengadilan lain atau pengadilan negeri yang lain,
  • Penuntutan dinyatakan kadaluarsa,
  • Pelaku tindak pidana dinyatakan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

 

Referensi:

  • Sofyan, Andi, Abd. Asis. 2015. Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar (Edisi Pertama). Jakarta: Kencana.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com