JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bripka Ricky Rizal (RR) disebut tidak berperan aktif.
Hal tersebut tertuang dalam eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Awalnya, tim kuasa hukum menyorot salah satu isi dari surat dakwaan terhadap terdakwa Ricky Rizal.
Bagian surat dakwaan yang dimaksud adalah saat terdakwa Ricky Rizal Wibowo yang sudah mengetahui rencana jahat Ferdy Sambo tidak ikut masuk ke dalam rumah dinas Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Dalam Eksepsi, Bripka Ricky Rizal Minta Dibebaskan dan Perkara Tidak Dilanjutkan
Terdakwa Ricky Rizal dalam dakwaan disebut tetap berdiri di garasi rumah untuk mengawasi keberadaan korban yang sedang berdiri di taman halaman rumah dinas guna memastikan korban tidak ke mana-mana.
Tim kuasa hukum Bripka RR menekankan bahwa isi dari surat dakwaan tersebut justru menunjukkan bahwa kliennya tidak terlibat aktif dalam kematian Brigadir J.
"Terdakwa Ricky Rizal Wibowo tidak berperan aktif dalam peristiwa perampasan nyawa korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," kata tim kuasa hukum Ricky Rizal saat membacakan eksepsi.
Kemudian, dalam eksepsi itu juga menyinggung terdakwa Ricky Rizal yang tidak langsung masuk ke rumah dinas Sambo.
Padahal, rumah tersebut menjadi tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Brigadir J.
Baca juga: Dalam Eksepsi Ricky Rizal, Brigadir J Sempat Tanya Keberadaan Senjatanya yang Diamankan Bharada E
Namun, terdakwa baru baru masuk ke dalam rumah setelah dipanggil oleh asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Oleh karenanya, tim kuasa hukum terdakwa Ricky Rizal kembali mengatakan bahwa klienn mereka tidak berperan aktif dalam pembunuhan terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, Ricky Rizal didakwa terlibat dalam pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; ajudan Sambo, Richard Eliezer; dan ART Sambo Kuat Ma'ruf.
Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.
Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun rencana untuk membunuh Yosua.
Atas perbuatannya, Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.
Baca juga: Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ricky Rizal yang Minta Dibebaskan dari Dakwaan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.