Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BERITA FOTO: Kuat Ma'ruf Minta Hakim Bebaskan dari Dakwaan Pembunuhan

Kompas.com - 20/10/2022, 16:44 WIB
Kristianto Purnomo

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Tim kuasa hukum dari terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf, meminta agar kliennya dibebaskan dari segala dakwaan.

Hal tersebut disebutkan dalam sidang pembacaan eksepsi Kuat Ma'ruf yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Kamis (20/10/2022) siang.

Salah satu pengacara Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, memohon kepada majelis hakim agar menjatuhkan sejumlah amar putusan terhadap kliennya.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: Kuat Maruf Bantah Terima Uang dari Ferdy Sambo, tetapi Akui Terima HP

Irwan meminta majelis hakim membebaskan Kuat Ma'ruf dari tahanan.

"Membebaskan terdakwa dari segala dakwaan serta memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk melepaskan terdakwa dari tahanan," ujar Irwan di ruang sidang PN Jaksel.

Selain itu, Irwan meminta agar eksepsi atau nota keberatan yang dibacakan tim kuasa hukum Kuat Ma'ruf diterima seluruhnya.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dia mendorong agar surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum dengan nomor registrasi perkara: PDM-244/JKTSL/10/2022, tanggal 5 Oktober 2022 batal demi hukum.

"Menetapkan pemeriksaan terhadap terdakwa tidak dilanjutkan," ucapnya.

"Memulihkan hak terdakwa dalam hal kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya," sambung Irwan.

Sementara itu, Irwan juga memohon agar biaya perkara ini dibebankan kepada negara.

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Dakwaan Ungkap Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf Muluskan Rencana Jahat Sambo

Sebelumnya, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang dengan agenda pembacaan nota keberatan atau eksepsi dari terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, Kuat Ma'ruf, hari ini, Kamis (20/10/2022).

Kuasa hukum dari terdakwa diberi waktu selama 2 hari untuk menyusun nota keberatan atas surat dakwaan yang telah dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dalam sidang yang digelar Senin (17/10/2022).

"Betul (pembacaan nota keberatan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf)," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno, kepada Kompas.com, Rabu (19/10/2022).

Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf menjalani sidang pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).

Dalam kasus ini, Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Yosua bersama-sama dengan Ferdy Sambo; istri Sambo, Putri Candrawathi; dan ajudan Sambo, Ricky Rizal dan Richard Eliezer.

Berdasarkan dakwaan jaksa penuntut umum, pembunuhan terhadap Yosua dilatarbelakangi oleh pernyataan Putri yang mengaku telah dilecehkan oleh Yosua.

Pengakuan itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga akhirnya menyusun strategi untuk membunuh Yosua.

Atas perbuatannya, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP.

(Penulis Adhyasta Dirgantara | Editor Diamanty Meiliana)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com