Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jaksa: Irfan Widyanto Pesan 2 DVR CCTV Baru untuk Penuhi Perintah Ferdy Sambo

Kompas.com - 19/10/2022, 20:13 WIB
Fika Nurul Ulya,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, AKP Irfan Widyanto sempat memesan 2 unit DVR CCTV untuk mengganti DVR CCTV di Komplek Duren Tiga pasca pembunuhan Brigadir J.

Pemesanan itu dilakukan pada Sabtu (9/7/2022), sehari setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbunuh. Ia diperintah oleh atasannya, yang mendapat arahan langsung dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan berkas dakwaan, Irfan memesannya kepada pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung.

"Terdakwa Irfan Widyanto memesan 2 unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," ucap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Baca juga: BERITA FOTO: Brigjen Hendra Kurniawan Dijerat Pasal Berlapis Kasus Obstruction of Justice

Setelah memesan 2 unit CCTV, Irfan juga meminta agar Afung segera datang untuk mengganti DVR CCTV tersebut.

Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Afung datang ke lokasi dan menemui Irfan di luar Komplek Duren Tiga. Setelah itu, Irfan mengajak Afung ke pos security komplek bersama dua anggotanya.

Kendati begitu, security bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan untuk mengganti CCTV. Abdul Zapar kemudian mengarahkan Irfan untuk meminta izin kepada RT setempat.

"Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 yaitu saksi Drs Seno Soekarto," bener JPU.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Chuck Putranto Disebut Simpan Dua Decoder Vital CCTV di Duren Tiga

Namun, Irfan bersikeras mengganti CCTV dengan melarang Abdul Zapar menghubungi Seno Soekarto. Ia lantas meminta Afung segera mengambil dan mengganti DVR CCTV beserta hardisk-nya.

Saat mengambil dan mengganti DVR CCTV, Irfan tidak dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seno Soekarto baru mengetahui penggantian DVR CCTV di pos keamanan pada 12 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa itu terjadi. Seno mengetahui penggantian DVR dari Zapar dan Marzuki yang datang ke tempat tinggalnya.

"(Zapar dan Marzuki) menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar JPU.

Baca juga: Dalam Dakwaan, Agus Nurpatria Rangkul Irfan Widyanto Tunjuk CCTV Mana Saja yang Mesti Dirusak

Sebagai informasi, Irfan akhirnya didakwa oleh JPU berperan dalam perintangan penyidikan bersama 6 orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Pertamina Renjana Cita Srikandi, Wujud Komitmen Majukan Perempuan Indonesia

Nasional
Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Pilkada Jakarta Punya Daya Tarik Politik Setara Pilpres, Pengamat: Itu Sebabnya Anies Tertarik

Nasional
Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Pejabat Kementan Sempat Tolak Permintaan Rp 450 Juta dan iPhone untuk SYL

Nasional
Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Hadiri WWF 2024, Puan Tegaskan Komitmen Parlemen Dunia dalam Entaskan Persoalan Air

Nasional
Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Helikopter Presiden Iran Ebrahim Raisi Jatuh, Pemerintah RI Ucapkan Keprihatinan

Nasional
Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Mulai Safari Kebangsaan, Tiga Pimpinan MPR Temui Try Sutrisno

Nasional
Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Memulihkan Demokrasi yang Sakit

Nasional
Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Jokowi Wanti-wanti Kekurangan Air Perlambat Pertumbuhan Ekonomi hingga 6 Persen

Nasional
Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Keberhasilan Pertamina Kelola Blok Migas Raksasa, Simbol Kebangkitan untuk Kedaulatan Energi Nasional

Nasional
Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Momen Jokowi Sambut Para Pemimpin Delegasi di KTT World Water Forum

Nasional
Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Buka WWF Ke-10 di Bali, Jokowi Singgung 500 Juta Petani Kecil Rentan Kekeringan

Nasional
Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Klarifikasi Harta, KPK Panggil Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta

Nasional
Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Kematian Janggal Lettu Eko, Keluarga Surati Panglima TNI hingga Jokowi, Minta Otopsi dan Penyelidikan

Nasional
Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Presiden Joko Widodo Perkenalkan Presiden Terpilih Prabowo Subianto di Hadapan Tamu Internasional WWF Ke-10

Nasional
Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Hadiri Makan Malam WWF Ke-10, Puan Disambut Hangat Jokowi sebagai Penyelenggara

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com