Salin Artikel

Jaksa: Irfan Widyanto Pesan 2 DVR CCTV Baru untuk Penuhi Perintah Ferdy Sambo

Pemesanan itu dilakukan pada Sabtu (9/7/2022), sehari setelah Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat terbunuh. Ia diperintah oleh atasannya, yang mendapat arahan langsung dari mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Berdasarkan berkas dakwaan, Irfan memesannya kepada pemilik usaha CCTV bernama Tjong Djiu Fung.

"Terdakwa Irfan Widyanto memesan 2 unit DVR CCTV yang sesuai dengan yang ada di pos security Komplek Perumahan Polri Duren Tiga," ucap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/10/2022).

Setelah memesan 2 unit CCTV, Irfan juga meminta agar Afung segera datang untuk mengganti DVR CCTV tersebut.

Lalu sekitar pukul 18.00 WIB, Afung datang ke lokasi dan menemui Irfan di luar Komplek Duren Tiga. Setelah itu, Irfan mengajak Afung ke pos security komplek bersama dua anggotanya.

Kendati begitu, security bernama Abdul Zapar sempat melarang Irfan untuk mengganti CCTV. Abdul Zapar kemudian mengarahkan Irfan untuk meminta izin kepada RT setempat.

"Abdul Zapar tidak memperbolehkan dan menyampaikan agar meminta izin terlebih dahulu kepada ketua RT Komplek Polri Duren Tiga Rt. 05 Rw. 01 yaitu saksi Drs Seno Soekarto," bener JPU.

Namun, Irfan bersikeras mengganti CCTV dengan melarang Abdul Zapar menghubungi Seno Soekarto. Ia lantas meminta Afung segera mengambil dan mengganti DVR CCTV beserta hardisk-nya.

Saat mengambil dan mengganti DVR CCTV, Irfan tidak dilengkapi surat tugas maupun berita acara penyitaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Seno Soekarto baru mengetahui penggantian DVR CCTV di pos keamanan pada 12 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa itu terjadi. Seno mengetahui penggantian DVR dari Zapar dan Marzuki yang datang ke tempat tinggalnya.

"(Zapar dan Marzuki) menjelaskan bahwa pada tanggal 9 Juli 2022, ada sekitar 3 sampai 5 orang yang datang mengaku sebagai anggota polisi ke pos pengamanan Komplek perumahan Polri Duren Tiga," ujar JPU.

Sebagai informasi, Irfan akhirnya didakwa oleh JPU berperan dalam perintangan penyidikan bersama 6 orang lainnya. Mereka adalah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Mereka didakwa melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 jo Pasal 32 Ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 55 Ayat (1) dan/atau Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/19/20134741/jaksa-irfan-widyanto-pesan-2-dvr-cctv-baru-untuk-penuhi-perintah-ferdy-sambo

Terkini Lainnya

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke