JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, untuk mengecek kamera CCTV di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Permintaan itu disampaikan Sambo satu hari setelah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo yang terletak di kompleks tersebut.
"Pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30, saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo," ungkap JPU saat membacakan dakwaan kasus perintangan penyidikan, Rabu (19/10/2022).
"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kala itu.
Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua
JPU menuturkan, setelah menerima perintah tersebut, Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya yang disebut sebagai tim CCTV pada saat kasus KM 50.
Namun, Ari Cahya tidak bisa dihubungi sehingga Hendra memanggil Kombes Agus Nurpatria untuk bertemu di ruangannya.
Setelah Agus tiba, barulah Ari Cahya dapat dihubungi melalui telepon genggam Agus. Hendra lalu memerintahkan Ari untuk mengecek kamera CCTV sesuai permintaan Sambo.
"Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay," papar JPU.
"Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," ungkap JPU menirukan ucapan Hendra.
Baca juga: Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: Dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah
Namun, Ari Cahya mengaku sedang di Bali dan menyampiakan bahwa pengecekan kamaera CCTV akan dilakukan oleh anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.
Hendra pun mempersilakan itu dan menyebut bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Agus.
Setelah itu, Agus kembali menghubungi Ari untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Hendra sudah jelas.
"Dan dijawab oleh saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," kata JPU.
Ari Cahya juga menyampaikan kepada Agus bahwa Irfan akan menemui Agus untuk berkoordinasi mengenai perintah Hendra tersebut.
Dalam kasus perintangan penyidikan ini, ada tujuh orang berstatus terdakwa yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Sementara, dalam kasus pokoknya yakni pembunuhuan berencana terhadap Yosua, ada lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.