Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Minta Anak Buah Cek CCTV TKP Tewasnya Yosua, Sambo: Biar Tak Gaduh, Ini Menyangkut Mbakmu

Kompas.com - 19/10/2022, 10:04 WIB
Ardito Ramadhan,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jaksa penuntut umum (JPU) mengungkapkan, eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan anak buahnya, Brigjen Polisi Hendra Kurniawan, untuk mengecek kamera CCTV di Kompleks Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Permintaan itu disampaikan Sambo satu hari setelah terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di rumah dinas Sambo yang terletak di kompleks tersebut.

"Pada hari Sabtu tanggal 9 Juli 2022 sekira pukul 07.30, saksi Hendra Kurniawan ditelepon oleh saksi Ferdy Sambo," ungkap JPU saat membacakan dakwaan kasus perintangan penyidikan, Rabu (19/10/2022).

"Bro, untuk pemeriksaan saksi-saksi oleh Penyidik Selatan di tempat Bro aja ya, biar tidak gaduh karena ini menyangkut Mbakmu masalah pelecehan dan tolong cek CCTV komplek," kata Sambo kala itu.

Baca juga: Brigjen Hendra Kurniawan Dibohongi Ferdy Sambo saat Baru Tiba di TKP Pembunuhan Yosua

JPU menuturkan, setelah menerima perintah tersebut, Hendra menghubungi AKBP Ari Cahya yang disebut sebagai tim CCTV pada saat kasus KM 50.

Namun, Ari Cahya tidak bisa dihubungi sehingga Hendra memanggil Kombes Agus Nurpatria untuk bertemu di ruangannya.

Setelah Agus tiba, barulah Ari Cahya dapat dihubungi melalui telepon genggam Agus. Hendra lalu memerintahkan Ari untuk mengecek kamera CCTV sesuai permintaan Sambo.

"Hendra Kurniawan berbicara dengan saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay," papar JPU.

"Cay permintaan Bang Sambo, untuk CCTV sudah dicek belum? Kalau belum, mumpung siang coba kamu screening," ungkap JPU menirukan ucapan Hendra.

 Baca juga: Sederet Kontroversi Brigjen Hendra: Dari Dugaan Pemakaian Jet Pribadi hingga Gaya Hidup Mewah

Namun, Ari Cahya mengaku sedang di Bali dan menyampiakan bahwa pengecekan kamaera CCTV akan dilakukan oleh anak buahnya, AKP Irfan Widyanto.

Hendra pun mempersilakan itu dan menyebut bahwa mereka akan berkoordinasi dengan Agus.

Setelah itu, Agus kembali menghubungi Ari untuk memastikan bahwa arahan yang diberikan oleh Hendra sudah jelas.

"Dan dijawab oleh saksi Ari Cahya Nugraha alias Acay bahwa arahan tersebut sudah jelas," kata JPU.

Baca juga: Ibu Brigadir J Ungkap Detik-detik Brigjen Hendra Datangi Rumah: Langsung Tutup Pintu, Larang Pegang HP

Ari Cahya juga menyampaikan kepada Agus bahwa Irfan akan menemui Agus untuk berkoordinasi mengenai perintah Hendra tersebut.

Dalam kasus perintangan penyidikan ini, ada tujuh orang berstatus terdakwa yakni Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Sementara, dalam kasus pokoknya yakni pembunuhuan berencana terhadap Yosua, ada lima terdakwa yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo, Richard Eliezer, dan Kuat Ma'ruf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

Nasional
Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

Nasional
“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com