JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan bahwa seluruh dokumentasi kajian hukum di Indonesia harus bisa dimuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Yasonna meminta anggota JDIHN aktif berperan dalam mengakomodir kebutuhan terkait dokumentasi kajian hukum tersebut.
Pesan ini disampaikan Yasonna dalam pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta Selatan.
“JDIH Nasional sebagai khazanah dokumen hukum harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi,” kata Yasonna, Selasa (18/10/2022).
Baca juga: Masyarakat Bisa Akses Dokumen Tata Ruang dan Pertanahan Lewat JDIH
Yasonna berharap edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang berbentuk regulasi bisa meminimalisir ketidakpastian yang bisa timbul dari kondisi resesi global yang akan datang.
Menurut Yasonna, kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah harus tersampaikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan cepat. Dengan demikian, perilaku masyarakat bisa selaras dengan kebijakan yang ditetapkan.
Ia juga mengatakan, peran pelaku dan pembuat kebijakan di bidang hukum akan berdampak pada lima agenda besar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu.
Program tersebut adalah hilirisasi sumber daya alam; optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat; dukungan pada UMKM; serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.
Baca juga: Yasonna Salahkan Belanda Terkait Diterapkannya Hukuman Mati di Indonesia
“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ujar Yasonna.
Sebagai informasi, JDIH berawal dari seminar hukum nasional pada 1974.
Beberapa lokakarya di sejumlah kota kemudian di gelar seperti, Jakarta, Malang, dan Pontianak.
Berangkat dari lokakarya itu, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.
Selang lebih dari satu dasawarsa kemudian, Keppres itu diperkuat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).
Selain itu, ada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknik JDIHN yang dicabut setelah adanya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan JDIHN.
Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.