Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menkumham Yasonna Minta JDIHN Bisa Wadahi Semua Kajian Hukum

Kompas.com - 18/10/2022, 20:18 WIB
Syakirun Ni'am,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly menekankan bahwa seluruh dokumentasi kajian hukum di Indonesia harus bisa dimuat Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Yasonna meminta anggota JDIHN aktif berperan dalam mengakomodir kebutuhan terkait dokumentasi kajian hukum tersebut.

Pesan ini disampaikan Yasonna dalam pembukaan Pertemuan Nasional Pengelola JDIH di Jakarta Selatan.

“JDIH Nasional sebagai khazanah dokumen hukum harus dapat mewadahi seluruh pendokumentasian berbagai kajian hukum sekaligus dengan berbagai kebijakan yang dituangkan dalam regulasi,” kata Yasonna, Selasa (18/10/2022).

Baca juga: Masyarakat Bisa Akses Dokumen Tata Ruang dan Pertanahan Lewat JDIH

Yasonna berharap edukasi dan penyampaian informasi kepada masyarakat terkait kebijakan pemerintah yang berbentuk regulasi bisa meminimalisir ketidakpastian yang bisa timbul dari kondisi resesi global yang akan datang.

Menurut Yasonna, kebijakan dan regulasi yang dikeluarkan pemerintah harus tersampaikan kepada masyarakat agar bisa dipahami dengan cepat. Dengan demikian, perilaku masyarakat bisa selaras dengan kebijakan yang ditetapkan.

Ia juga mengatakan, peran pelaku dan pembuat kebijakan di bidang hukum akan berdampak pada lima agenda besar yang disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam pidato kenegaraan 16 Agustus lalu.

Program tersebut adalah hilirisasi sumber daya alam; optimalisasi sumber energi bersih dan ekonomi hijau; perlindungan hukum, sosial, politik, dan ekonomi untuk rakyat; dukungan pada UMKM; serta keberlanjutan pembangunan Ibu Kota Nusantara.

Baca juga: Yasonna Salahkan Belanda Terkait Diterapkannya Hukuman Mati di Indonesia

“Peran JDIHN sebagai bentuk layanan publik dalam mendokumentasikan dan menyebarkan informasi hukum menjadi semakin urgent, sehingga JDIHN perlu diprioritaskan eksistensinya,” ujar Yasonna.

Sebagai informasi, JDIH berawal dari seminar hukum nasional pada 1974.

Beberapa lokakarya di sejumlah kota kemudian di gelar seperti, Jakarta, Malang, dan Pontianak.

Berangkat dari lokakarya itu, terbit Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 91 Tahun 1999 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional.

Selang lebih dari satu dasawarsa kemudian, Keppres itu diperkuat Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN).

Selain itu, ada Permenkumham Nomor 2 Tahun 2013 tentang standarisasi pengelolaan teknik JDIHN yang dicabut setelah adanya Permenkumham Nomor 8 Tahun 2019 tentang standar pengelolaan JDIHN.

Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com