JAKARTA, KOMPAS.com - Pengacara Eks Karopaminal Polri Hendra Kurniawan, Henry Yosodiningrat mengatakan, kliennya menjadi terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J karena perintah dari atasannya, dalam hal ini Ferdy Sambo.
Tidak hanya Hendra, Henry yang menjadi kuasa hukum dari Kombes Agus Nurpatria Adi dan AKP Irfan Widyanto dalam kasus obstruction of justice, juga menyebut bahwa semua kliennya itu mengalami hal yang sama.
"Mereka ini adalah orang-orang yang diakui oleh Sambo (melakukan obstruction of justice) atas perintah dia," ujar Henry saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).
"Bahkan Si Brigjen Hendra sendiri menjelaskan informasi yang diberikan Sambo kepada dia. ternyata dia dibohongi oleh Sambo. Jadi dia tidak tahu informasi (kematian Brigadir J) sudah direkayasa, dia pikir itulah yang terjadi," sambung dia.
Untuk persidangan besok, kata Henry, pihaknya tidak akan menyiapkan eksepsi secara langsung setelah dakwaan dibacakan.
Tetapi, dia hanya akan memberikan tanggapan singkat agar masyarakat awam tahu apa yang didakwa oleh para Jaksa terhadap ketiga kliennya itu.
"Mungkin para terdakwa paham, tapi masyarakat awam untuk hal-hal yang penting untuk kesalahan berat itu yang diekspose oleh jaksa dan itu jadi konsumsi publik dari media," imbuh dia.
Apabila tidak diperlukan, kata Henry, eksepsi atau nota keberatan tidak dia ajukan dalam persidangan tersebut.
"Dinamis, bisa jadi ada bisa jadi tidak, tapi sejauh ini saya enggak adakan eksepsi," tutur Henry.
Baca juga: 5 Hal Penting yang Terkuak dalam Sidang Ferdy Sambo
Adapun sidang kasus obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J akan digelar di PN Jakarta Selatan besok, Rabu (19/10/2022), dengan enam terdakwa.
Satu terdakwa sebelumnya yaitu Ferdy Sambo sudah menggelar sidang pada Senin (17/10/2022) kemarin berbarengan dengan kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
Enam terdakwa yang akan menjalani sidang besok yaitu:
1. AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum.
2. Mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan.
3. Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.
Baca juga: Keluarga Brigadir J Maafkan Bharada E, Maklumi Posisi Richard Eliezer yang Diperintah Ferdy Sambo
4. Mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
5. Mantan PS Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo.
6. Mantan PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuk Putranto.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.