JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo sudah menjalankan sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).
Dia didakwa dua kasus, yakni pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dan perintangan proses penyidikan (obstruction of justice) pembunuhan tersebut.
Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyampaikan bahwa perintangan penyidikan itu dilakukannya dengan melibatkan Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.
Baca juga: Amukan Sambo dan Hilangnya Nyawa Yosua gara-gara Cerita Sepihak Putri Candrawathi
Ada rekayasa yang disusunnya setelah menembak Yosua hingga tewas. Skenario yang direkayasa itu dia susun sembari memerintahkan anak buahnya melakukan sejumlah hal untuk menghilangkan barang bukti.
Ferdy Sambo mulai berakting menangis di depan ajudan, hingga meminta CCTV yang sudah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Selatan diambil kembali.
Berikut ini skenario-skenario Ferdy Sambo usai menghabisi nyawa Yosua pada 8 Juli 2022:
Setelah menembak Yosua pada 8 Juli 2022 sekitar pukul 17.00 WIB di Kompleks Perumahan Polri Duren Tiga, Sambo terlebih dahulu menembak ke dinding di atas tangga untuk mendukung skenario baku tembak antara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir J.
Setelah menembakkan pistol ke dinding, Ferdy Sambo bergerak menghampiri jenazah Brigadir J.
Jenazah Brigadir J tergeletak di dekat tangga depan kamar di rumah dinas Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan. Kemudian, Sambo menempelkan senjata milik Brigadir J berjenis HS nomor seri H233001 ke tangan kiri jenazah.
Baca juga: Kelicikan Sambo Versi Jaksa: Rancang Bunuh Brigadir Yosua dan Minta Istri Bikin Laporan Palsu
Dengan tangan kiri Brigadir J, ia menembak ke arah dinding di atas TV. Setelah itu, senjata api tersebut diletakan Ferdy Sambo di tangan kiri Brigadir J demi memuluskan skenario tembak-menembak.
"Dengan tujuan seolah-olah telah terjadi tembak menembak antara Bharada Richard Eliezer dengan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat," ujar Jaksa membacakan dakwaan di PN Jaksel.
Setelah melakukan tembakan, Sambo sempat menyikut seorang ajudannya, Adzan Romer, dengan tujuan membuat alibi setelah dia dan Bharada E menembak Yosua.
Hal itu dilakukan dengan dalih sang ajudan tidak bisa menjaga Putri Candrawathi.
Peristiwa itu terjadi saat Adzan segera masuk ke rumah Saguling di Duren Tiga setelah mendengar suara tembakan dari dalam rumah.
Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Ditodong Pistol oleh Ajudannya Sendiri Usai Bunuh Brigadir J
Saat bergegas masuk, dia berpapasan dengan Sambo di garasi mobil. Setelah itu, Sambo kembali masuk ke rumah untuk bertemu Romer. Saat itulah Sambo menyikut Romer.