Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jokowi Minta BP2MI Catat PMI di Luar Negeri, Tekan Jumlah Pekerja Ilegal

Kompas.com - 17/10/2022, 15:19 WIB
Ardito Ramadhan,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo meminta Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) untuk mencatat seluruh pekerja migran Indonesia di luar negeri untuk mengurangi adanya pekerja yang melalui jalur ilegal.

Sebab, hingga saat ini, terdapat 9 juta PMI yang bekerja di luar negeri tetapi baru separuh dari jumlah tersebut yang merupakan pekerja legal secara hukum.

"Inilah yang saya tugaskan sejak 2,5 tahun yang lalu kepada Pak Benny Rhamdani (Ketua BP2MI) agar itu terus dipangkas, dikurangi, dan segera bisa dihilangkan," kata Jokowi saat melepas PMI ke Korea Selatan di Jakarta, Senin (17/10/2022), dikutip dari siaran pers.

Baca juga: Lepas PMI ke Korea Selatan, Jokowi Ingatkan Jangan Konsumtif

Jokowi menegaskan, pencatatan itu harus dilakukan demi melindungi para PMI yang bekerja di luar negeri.

"Semua pekerja migran kita harus tercatat, harus terpantau, harus bisa dilihat di mana dia bekerja, karena ini menyangkut perlindungan, menyangkut keselamatan kita semuanya," ujar Jokowi.

Dalam kesempatan itu, Jokowi pun mengaku senang karena PMI yang dikirim melalui skema government to government itu adalah PMI yang memiliki kompetensi, keterampilan, pendidikan, dan semangat tinggi.

Baca juga: Migrant Watch: Sistem Baru Penempatan PMI ke Malaysia Masih Banyak Titik Lemah

Ia juga senang karena saat ini semakin banyak permintaan PMI melalui skema lain seperti private to private dan business to business.

Oleh karena itu, ia meminta Kementerian Ketenagakerjaan dan BP2MI untuk menyiapkan permintaan tersebut sehingga PMI yang dikirim betul-betul terampil.

"Saya senang ini akan banyak lagi private-to-private, B2B yang permintaannya juga banyak, welder, ngelas, ada permintaan 1.800 (orang). Ini juga kalau tidak disiapkan, ini sebuah keterampilan yang tidak mudah,” kata Jokowi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com