Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Ungkap Alasan Belum Jemput Paksa Lukas Enembe: Keselamatan Rakyat

Kompas.com - 17/10/2022, 13:43 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengungkap, alasan mengapa pihaknya belum bisa menjemput paksa Gubernur Papua Lukas Enembe.

Menurut Alex, KPK tak bisa hanya semata-mata mempertimbangkan aspek penegakan hukum dalam mengeksekusi hal tersebut. 

Faktor lain, seperti kondisi keselamatan masyarakat di Papua, kata dia, juga perlu dipertimbangkan.

Baca juga: KPK Temukan Dokumen Aliran Uang yang Perkuat Suap dan Gratifikasi Lukas Enembe

“Penegakan hukum itu juga harus memperhatikan keselamatan rakyat. Kita akan tetap melihat kondisi di sana seperti apa, apakah kondusif?” kata Alex kepada wartawan, Senin (17/10/2022).

Alex belum bisa menjawab kapan KPK akan memanggil Lukas sebagai tersangka untuk kedua kalinya. Sebab, langkah tersebut memiliki konsekuensi.

Jika pada panggilan kedua itu Lukas kembali tidak datang, maka harus dilakukan penjemputan paksa.

Baca juga: KPK Geledah Rumah Lukas Enembe di Jabodetabek

Sebagai informasi, KPK telah memanggil Lukas dua kali yakni 12 September dalam kapasitasnya sebagai saksi. KPK kemudian memanggil Lukas untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada 26 September. Namun, ia tidak memenuhi kedua panggilan tersebut.

“Panggilan kedua itu ada konsekuensi, ya kan? Ketika dia tidak datang, kan harus ada menghadirkan dengan paksa,” kata Alex.

“Dan kita tahu kondisi di sana seperti apa,” sambungnya.

Lebih lanjut, Alex mengaku pihaknya akan meminta hasil pemeriksaan dokter yang didatangkan dari Singapura terhadap Lukas.

Baca juga: Pengangkatan Lukas Enembe Jadi Kepala Suku Besar Papua Tuai Penolakan

Kendati demikian, KPK tetap akan berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) guna mendapatkan second opinion terkait kondisi kesehatan Lukas.

Menurutnya, dalam beberapa waktu ke depan KPK akan mengirim tim medis dari IDI untuk melakukan pemeriksaan terhadap Lukas.

“Sebagai second opinion. Jadi kita tidak serta merta menerima dokter dari Singapura itu,” ujar Alex.

Sebelumnya, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi Rp 1 miliar terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Baca juga: Soal Kasus Lukas Enembe, PSI Sebut Kurang Elok jika Hukum Adat Mengesampingkan UU Tipikor

Pemeriksaan terhadap Lukas berlangsung alot. Kuasa hukumnya menyebut Lukas menderita beberapa penyakit mulai riwayat stroke, kebocoran jantung, ginjal, darah tinggi, dan lainnya.

Mereka meminta KPK mengirimkan tim dokternya untuk memeriksa Lukas di Jayapura. Namun, KPK menegaskan pemeriksaan tetap dilakukan di Jakarta.

Sementara, situasi di Jayapura sempat memanas. Massa turun ke jalan menyampaikan dukungan terhadap Lukas. Massa juga berjaga di kediaman Lukas. Mereka disebut meminta Lukas menjalani pemeriksaan di tanah lapang di Jayapura, alih-alih di kantor KPK di Jakarta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Jokowi Teken Keppres, Tunjuk Bahlil Jadi Ketua Satgas Percepatan Swasembada Gula

Nasional
Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Anak Buah SYL Disebut Temui Ahmad Ali saat Penyelidikan Kasus Kementan di KPK

Nasional
Halalbihalal Merawat Negeri

Halalbihalal Merawat Negeri

Nasional
Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Tak Ada Tim Transisi pada Pergantian Pemerintahan dari Jokowi ke Prabowo

Nasional
Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Kasasi KPK Dikabulkan, Eltinus Omaleng Dihukum 2 Tahun Penjara

Nasional
Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Penetapan Presiden di KPU: Prabowo Mesra dengan Anies, Titiek Malu-malu Jadi Ibu Negara

Nasional
Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Gibran Bertemu Ma'ruf Amin, Saat Wapres Termuda Sowan ke yang Paling Tua

Nasional
Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Anies Dinilai Masih Berpeluang Maju Pilkada Jakarta, Mungkin Diusung Nasdem dan PKB

Nasional
Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com