Salah satu nasihat Teddy yang beredar di masyarakat yakni agar jangan mencari uang di institusi Polri.
“Turuti nasihat yang mulia dari Teddy Minahasa Putra yang beredar di publik, tapi jangan tiru tingkah lakunya,” ujar Mahfud dikutip dari postingan Instagram-nya, @mohmahfudmd, Minggu (16/10/2022).
“Nasihat Teddy, yang mulia, ialah bahwa tugas polisi itu mengabdi, jangan sewenang-wenang, jangan mencari uang di Polri, jangan jadi polisi kalau ingin kaya,” sambung Mahfud.
Mahfud kembali mengingatkan agar personel kepolisian dapat mengambil nasihat Teddy yang bagus, tetapi jangan mengikuti tingkah laku Teddy yang justru mengantarkannya sebagai tersangka kasus narkoba.
“Itu nasihat Teddy yang bagus dan harus diikuti. Tapi jangan ikuti tingkah laku Teddy yang ternyata harus menjadikan dirinya sebagai tersangka dari satu jenis kejahatan yang sangat berbahaya, yakni peredaran dan bisnis gelap narkoba,” ucap Mahfud.
“Kalau di ilmu analogi, melakukan kejahatan narkoba saja berani, apalagi kejahatan biasa lainnya,” ujar dia.
Selain itu, Mahfud juga menyinggung arahan Presiden Joko Widodo kepada pejabat Markas Besar Polri, Kapolda, dan Kapolres seluruh Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (14/10/2022).
Ia menganggap arahan Presiden secara struktural juga berlaku untuk institusi penegak hukum lainnya, bahkan semua institusi pemerintah.
“Yakni harus melayani dan melindungi rakyat. Tidak boleh sewenang-wenang, koruptif, hedonis, bergaya hidup mewah, dan congkak,” ucap Mahfud.
“Di internal Kemenko Polhukam, saya akan merevitalisasi Saber Pungli untuk memberi perhatian lebih terhadap laporan-laporan pemerasan dan mafia kasus yang terjadi di beberapa Polres,” imbuh dia.
Sebelumnya, polisi mengungkap bahwa Teddy terlibat kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu-sabu.
Teddy ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (15/10/2022) setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Kamis (13/10/2022).
"Sudah ditetapkan Bapak TM jadi tersangka," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat.
Teddy dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan hukuman minimal 20 tahun.
Imbas kasus ini, Teddy batal ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur. Selain itu, dia dicopot dari jabatannya sebagai Kapolda Sumatera Barat dan kini dimutasi ke Pelayanan Markas (Yanma) Polri.
https://nasional.kompas.com/read/2022/10/17/09255311/teddy-minahasa-sempat-bilang-jangan-jadi-polisi-jika-mau-kaya-mahfud-turuti
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.