JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa Hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy buka suara terkait upaya mediasi kasus perbuatan melawan hukum dengan mantan pengacara kliennya, Deolipa Yumara.
Upaya mediasi dijadwalkan berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan hari ini, Rabu (12/10/2022).
Namun, Ronny langsung menegaskan bahwa kliennya tidak memiliki uang sebanyak Rp 15 miliar yang diminta oleh Deolipa.
"Apa yang mau dimediasi, Bharada E enggak punya uang Rp 15 miliar," kata Ronny Talapessy saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/10/2022).
Baca juga: Sindir Pengacara Bharada E, Deolipa: Semua Gugatan Memang Mengada-ada
Oleh karenanya, Ronny meminta Deolipa tidak berharap banyak dari kasus ini.
"Saran saya kalau mau dapat uang, cari perkara lain aja. Jangan harapin dari perkara ini," ujar Ronny.
Terkait upaya mediasi, Ronny mengaku sudah mengirim tim kuasa hukum. Ia juga menyanggupi jika kasus tersebut dilanjutkan setelah upaya mediasi gagal.
"Sudah saya serahkan ke tim pengacara. Nanti biar teman-teman (tim pengacara) yang sampaikan," katanya.
Diketahui, Ronny bersama kliennya, Bharada E, dan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia cq Kepala Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, digugat Deolipa lantaran Bharada E mencabutnya sebagai pengacara.
Dalam gugatannya, Deolipa meminta bayaran Rp 15 miliar.
Baca juga: Jika Mediasi Tak Berjalan Lancar, Deolipa Tetap Minta Bayaran Rp 15 Miliar
Deolipa memang berencana meneruskan kasus ini jika upaya mediasi tidak tercapai.
Dalam gugatan yang dilayangkan, Deolipa dan Burhanuddin meminta hakim mengabulkan gugatan seluruhnya.
Eks kuasa hukum Bharada E itu meminta hakim menyatakan surat pencabutan kuasa tertanggal 10 Agustus 2022 atas nama Richard Eliezer Pudihang Lumiu batal demi hukum.
Ia juga meminta para tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya fee pengacara Rp 15 miliar.
Baca juga: Kuasa Hukum Bharada E: Saya Tak Punya Waktu Ladeni Deolipa
Sebagai informasi, Deolipa dicabut sebagai pengacara Bharada E tepat belum genap sepekan menjadi kuasa hukum.