JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menerima 20 permohonan perlindungan dari saksi dan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengungkapkan 20 pemohon terdiri dari 14 laki-laki dan 6 wanita.
“Dari segi usia sebetulnya ada 3 pelajar, jadi masih anak-anak. Selebihnya ada 18 (tahun), itu sebetulnya dalam usia dewasa,” ujar Maneger dalam konferensi pers secara daring, Kamis (13/10/2022).
Baca juga: Komnas HAM Buka Kemungkinan Periksa Eks Kapolda Jawa Timur Atas Tragedi Kanjuruhan
Maneger mengatakan bahwa dari 20 data permohonan perlindungan tersebut, baru terdapat dua orang yang sudah menjalani berita acara pemeriksaan (BAP) sebagai saksi.
“Ini kira-kira gambaran pemohon yang sudah mengajukan permohonan ke LPSK untuk dijadikan terlindung,” kata Maneger.
Dari hasil investigasi sementara terkait tragedi Kanjuruhan, LPSK mendapati rekaman CCTV dari 32 titik di Stadion Kanjuruhan.
Menurut Maneger, semua CCTV temuan LPSK di Stadion Kanjuruyan relatif masih berfungsi.
Baca juga: Survei Litbang Kompas: Mayoritas Publik Kecewa dengan Terjadinya Tragedi Kanjuruhan
Di samping itu, Maneger juga mengungkapkan, Stadion Kanjuruhan mempunyai total kapasitas 38.054 penonton.
Jumlah ini terdiri dari 602 penonton di bangku VVIP, 2.804 penonton di tribune VIP, dan 19.720 di tribune ekonomi. Sehingga, total terdapat 23.126 bangku penonton.
“Sementara kapasitas tempat untuk berdiri bisa 14.920 orang, jadi totalnya bisa 38.054 orang,” katanya.
Diketahui, laga Arema FC kontra Persebaya Surabaya di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022), berakhir dengan skor 2-3 untuk kemenangan tim tamu.
Seusai laga, kericuhan pun pecah. Pihak kepolisian menembakan gas air mata ke arah penonton yang berada di tribune stadion.
Sebanyak 132 orang meninggal dunia akibat tragedi ini.
Baca juga: Bantuan Tambahan untuk Mata Korban Tragedi Kanjuruhan...
Merespons tragedi Kanjuruhan, pemerintah telah membentuk TGIPF Tragedi Kanjuruhan untuk mengusut kasus ini.
Sementara itu, Polri telah menetapkan enam orang tersangka dalam tragedi Kanjuruhan.
Keenamnya yakni Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (PT LIB) Akhmad Hadian Lukita, Ketua Panpel Arema FC AH, Security Officer SS, Kabag Operasi Polres Malang WSS, Danki III Brimob Polda Jawa Timur H, dan Kasat Samapta Polres Malang BSA.
Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang Kelalaian yang Menyebabkan Kematian dan Pasal 103 Juncto Pasal 52 UU RI Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Selain itu, ada 20 polisi yang melanggar etik yang terdiri atas 6 personel Polres Malang dan 14 personel dari Satuan Brimob Polda Jawa Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.