Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selidiki Pelaku Pembakaran di Stadion Kanjuruhan, Polri: Harus Bertanggung Jawab

Kompas.com - 08/10/2022, 15:09 WIB
Fika Nurul Ulya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tengah menyelidiki pelaku pembakaran dan pengrusakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pasca pertandingan Arema versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Ia menyatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat. Ia bahkan menyebut pihak-pihak tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya jika terbukti melakukan tindak pidana.

Baca juga: Detik-detik Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Versi Media AS, Terjadi Mulai Pukul 21.39

"Ya, betul sekali. Siapa yang berbuat atau terbukti melakukan tindak pidana secara personal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam hukum positif," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Adapun saat ini, pihaknya sudah melakukan analisa dari kamera CCTV yang berada di luar stadion. Dia juga mengaku menyelidiki aparat keamanan yang menembakkan gas air mata di luar stadion.

Memang saat tragedi terjadi, gas air mata juga ditembakkan di luar stadion. Tak hanya itu, massa juga membakar dan merusak beberapa mobil Polri.

Baca juga: Kemenko PMK Minta Korban Tragedi Kanjuruhan yang Dipungut Biaya Melapor

Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah kendaraan yang rusak sebanyak 13 unit. 10 unit di antaranya mobil dinas polisi yang terdiri dari mobil Brimob dan K-9, juga tiga unit mobil pribadi.

"Tim sudah melakukan analisa temuan CCTV di luar stadion dan terus melakukan penyelidikan pelaku-pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain dan official Persebaya dan Arema," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Baca juga: Mahfud MD: Yang Perintahkan Tembakkan Gas Air Mata di Kanjuruhan Mungkin Jadi Tersangka

Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC. Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.

Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar. Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.

Baca juga: Mahfud: Kita Belum Tahu Siapa yang Perintah Gunakan Gas Air Mata di Kanjuruhan

Sayangnya, ada banyak pintu keluar yang tidak dibuka. Berdasarkan pemaparan Polri, hanya 2 dari 8 pintu darurat yang dibuka. Dua pintu darurat itu pun hanya untuk jalur evakuasi pemain Persebaya.

Akibat insiden ini, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Teranyar, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.

Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Juni 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Kejagung Periksa Adik Harvey Moeis Jadi Saksi Kasus Korupsi Timah

Nasional
SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

SYL Ngaku Bayar Eks Jubir KPK Febri Diansyah Jadi Pengacara dengan Uang Pribadi

Nasional
PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

PDI-P Sebut Pemanggilan Hasto oleh Polda Metro Jaya Upaya Bungkam Suara Kritis

Nasional
Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Apresiasi Perwira Inovatif, Annual Pertamina Awards Ke-14 Resmi Dibuka

Nasional
Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Bertanya ke Saksi, SYL Tegaskan Bagikan Sembako hingga Sewa Pesawat untuk Kepentingan Masyarakat

Nasional
162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

162.961 Jemaah Haji Sudah Tiba di Arab Saudi, 36 Wafat

Nasional
34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

34 dari 37 WNI yang Berhaji Tanpa Visa Haji Dibebaskan dan Dipulangkan ke Tanah Air

Nasional
KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

KPU Akan Rapat Internal dan Konsultasi dengan DPR Usai MA Ubah Batas Usia Calon Kepala Daerah

Nasional
TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

TNI Siap Dikirim ke Gaza untuk Operasi Perdamaian

Nasional
Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Istri Terima Uang Rp 30 Juta Per Bulan dari Kementan, SYL: Ada Kegiatan Dharma Wanita

Nasional
PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

PN Jakpus Tak Berwenang Adili Gugatan soal Pencalonan Gibran, Pengacara Jokowi: Tak Terbukti Lawan Hukum

Nasional
Hasto Curiga Ada 'Orderan' di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Hasto Curiga Ada "Orderan" di Balik Pemanggilannya ke Polda Metro Jaya

Nasional
Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Kata PP Muhammadiyah soal Jokowi Beri Izin Usaha Tambang untuk Ormas

Nasional
Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN Mundur, Jokowi: Pembangunan IKN Terus Lanjut

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com