Salin Artikel

Selidiki Pelaku Pembakaran di Stadion Kanjuruhan, Polri: Harus Bertanggung Jawab

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Irjen Dedi Prasetyo mengaku tengah menyelidiki pelaku pembakaran dan pengrusakan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, pasca pertandingan Arema versus Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) lalu.

Ia menyatakan, penyelidikan dilakukan untuk mengetahui pihak-pihak mana saja yang terlibat. Ia bahkan menyebut pihak-pihak tersebut harus bertanggungjawab atas perbuatannya jika terbukti melakukan tindak pidana.

"Ya, betul sekali. Siapa yang berbuat atau terbukti melakukan tindak pidana secara personal harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sebagaimana diatur dalam hukum positif," kata Dedi saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (8/10/2022).

Adapun saat ini, pihaknya sudah melakukan analisa dari kamera CCTV yang berada di luar stadion. Dia juga mengaku menyelidiki aparat keamanan yang menembakkan gas air mata di luar stadion.

Memang saat tragedi terjadi, gas air mata juga ditembakkan di luar stadion. Tak hanya itu, massa juga membakar dan merusak beberapa mobil Polri.

Berdasarkan catatan kepolisian, jumlah kendaraan yang rusak sebanyak 13 unit. 10 unit di antaranya mobil dinas polisi yang terdiri dari mobil Brimob dan K-9, juga tiga unit mobil pribadi.

"Tim sudah melakukan analisa temuan CCTV di luar stadion dan terus melakukan penyelidikan pelaku-pelaku pengrusakan, pembakaran, dan penyerangan terhadap pemain dan official Persebaya dan Arema," ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, tragedi di Stadion Kanjuruhan usai laga Arema versus Persebaya di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur pada Sabtu (1/10/2022) menelan banyak korban jiwa dan korban luka.

Tragedi bermula dari masuknya dua orang suporter ke lapangan untuk memberikan semangat kepada pemain Arema FC. Turunnya suporter ke lapangan memicu suporter lain untuk melakukan hal serupa.

Bertambahnya penonton ke lapangan membuat 11 personel Polri menembakkan gas air mata. Tujuh tembakan ke arah tribune selatan, satu tembakan ke arah tribun utara, dan tiga tembakan ke arah lapangan.

Tembakan gas air mata, utamanya ke arah tribun, membuat penonton panik dan berlarian ke arah pintu keluar. Mereka berhimpitan dan berdesakan mencari jalan keluar, sembari menahan pedihnya paparan gas air mata yang membuat sesak napas.

Sayangnya, ada banyak pintu keluar yang tidak dibuka. Berdasarkan pemaparan Polri, hanya 2 dari 8 pintu darurat yang dibuka. Dua pintu darurat itu pun hanya untuk jalur evakuasi pemain Persebaya.

Akibat insiden ini, sebanyak 131 orang meninggal dunia dan ratusan lainnya luka-luka.

Teranyar, enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Keenam tersangka tersebut yakni Direktur Utama PT LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana AH, Security Officer SS, Kabagops Polres Malang WSS, Anggota Brimob Polda Jatim H, dan Samaptha Polres Malang BSA.

Tiga polisi yang ditetapkan tersangka itu karena memerintahkan anggotanya untuk menembakkan gas air mata. Para tersangka dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan kematian dan Pasal 103 ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2022 tentang keolahragaan.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/08/15094541/selidiki-pelaku-pembakaran-di-stadion-kanjuruhan-polri-harus-bertanggung

Terkini Lainnya

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Projo: Nasihat Bagus

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Projo: Nasihat Bagus

Nasional
Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Buktikan Kinerja Unggul, Pertamina Hulu Energi Optimalkan Kapabilitas Perusahaan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke