Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Dampingi Korban Pencabulan di Pesantren Muaro Jambi hingga Pulih

Kompas.com - 05/10/2022, 23:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mendampingi LA (19), korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Muaro Jambi, hingga pulih.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya juga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak LA.

Terkait hal itu, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

“DP3AP2 Provinsi Jambi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi telah memberikan pelayanan pendampingan, pemeriksaan psikologi, dan psikososial," kata Ratna dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

"Kami berkomitmen mendampingi serta memantau hingga korban kembali pulih dan terminasi,” kata Ratna lagi.

Adapun kekerasan seksual berupa pencabulan dialami korban LA sejak tahun 2019 lalu. Pada saat kejadian, korban masih berusia anak, yaitu 16 tahun.

Ratna menyayangkan kasus kekerasan seksual seperti ini masih terjadi di lembaga pendidikan asrama seperti pesantren. Seharusnya, sekolah menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

Terlebih, kasus ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni pimpinan pondok pesantren yang memiliki relasi kuasa. Pimpinan pondok pesantren, kata Ratna, seharusnya melindungi anak, bukan melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Prabowo Janjikan Tak Lupa pada Pesantren dan Para Kiai jika Terpilih Jadi Presiden

"Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan, pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ratna.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi pada 18 September 2022, pelaku berinisial AA (47) kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban pernah diberi uang, tetapi korban menolaknya meskipun dipaksa oleh pelaku.

Kemudian pada 22 September 2022, korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, pelaku AA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna menerangkan, Polsek Sungai Gelam telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, baik pemeriksaan terhadap saksi, termasuk melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku AA dijerat Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, mengingat kekerasan seksual pertama kali dilakukan oleh pelaku pada saat korban berusia anak.

Oleh karena itu, pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Per 6 Oktober 2022, pemberkasan tahap I akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Jambi,” jelas Ratna.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Bareskrim Periksa Eks Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman Terkait Kasus Dokumen RUPSLB BSB

Nasional
Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Lempar Sinyal Siap Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Kita Ingin Berbuat Lebih untuk Bangsa

Nasional
Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Anies: Yang Lain Sudah Tahu Belok ke Mana, Kita Tunggu PKS

Nasional
Nasdem: Anies 'Top Priority' Jadi Cagub DKI

Nasdem: Anies "Top Priority" Jadi Cagub DKI

Nasional
Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Sekjen PDI-P: Banyak Pengurus Ranting Minta Pertemuan Megawati-Jokowi Tak Terjadi

Nasional
Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Bisa Tingkatkan Kualitas dan Kuantitas Hakim Perempuan, Ketua MA Apresiasi Penyelenggaraan Seminar Internasional oleh BPHPI

Nasional
Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Jelang Pemberangkatan Haji, Fahira Idris: Kebijakan Haji Ramah Lansia Harap Diimplementasikan secara Optimal

Nasional
Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Anies Tak Mau Berandai-andai Ditawari Kursi Menteri oleh Prabowo-Gibran

Nasional
PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

PKS Siapkan 3 Kadernya Maju Pilkada DKI, Bagaimana dengan Anies?

Nasional
Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Anies Mengaku Ingin Rehat Setelah Rangkaian Pilpres Selesai

Nasional
Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Koalisi Gemuk Prabowo-Gibran ibarat Pisau Bermata Dua

Nasional
Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Tawaran Posisi Penting untuk Jokowi Setelah Tak Lagi Dianggap Kader oleh PDI-P

Nasional
Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Diminta Mundur oleh TKN, Berikut 6 Menteri PDI-P dalam Periode Kedua Jokowi

Nasional
Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasdem Tunggu Jawaban Anies Soal Tawaran Jadi Cagub DKI

Nasional
Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Minimalisasi Risiko Bencana Alam, DMC Dompet Dhuafa dan BNPB Tanam 1.220 Bibit Pohon di Bandung Barat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com