Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KemenPPPA Dampingi Korban Pencabulan di Pesantren Muaro Jambi hingga Pulih

Kompas.com - 05/10/2022, 23:08 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) memastikan akan mendampingi LA (19), korban kekerasan seksual di salah satu pondok pesantren di Muaro Jambi, hingga pulih.

Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA, Ratna Susianawati mengatakan, pihaknya juga memastikan perlindungan dan pemenuhan hak LA.

Terkait hal itu, ia telah berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DP3AP2) Provinsi Jambi.

“DP3AP2 Provinsi Jambi melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Provinsi Jambi telah memberikan pelayanan pendampingan, pemeriksaan psikologi, dan psikososial," kata Ratna dalam siaran pers, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren Cabuli Santri di Jambi Selama 3 Tahun

"Kami berkomitmen mendampingi serta memantau hingga korban kembali pulih dan terminasi,” kata Ratna lagi.

Adapun kekerasan seksual berupa pencabulan dialami korban LA sejak tahun 2019 lalu. Pada saat kejadian, korban masih berusia anak, yaitu 16 tahun.

Ratna menyayangkan kasus kekerasan seksual seperti ini masih terjadi di lembaga pendidikan asrama seperti pesantren. Seharusnya, sekolah menjadi tempat yang aman bagi peserta didik.

Terlebih, kasus ini dilakukan oleh orang terdekat, yakni pimpinan pondok pesantren yang memiliki relasi kuasa. Pimpinan pondok pesantren, kata Ratna, seharusnya melindungi anak, bukan melakukan kekerasan seksual.

Baca juga: Prabowo Janjikan Tak Lupa pada Pesantren dan Para Kiai jika Terpilih Jadi Presiden

"Penegakan hukum harus benar-benar dilakukan, pelaku harus dihukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ucap Ratna.

Sementara itu, berdasarkan hasil koordinasi pada 18 September 2022, pelaku berinisial AA (47) kembali melakukan kekerasan seksual terhadap korban. Korban pernah diberi uang, tetapi korban menolaknya meskipun dipaksa oleh pelaku.

Kemudian pada 22 September 2022, korban melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya ke Kepolisian Sektor (Polsek) Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi. Saat ini, pelaku AA sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Ratna menerangkan, Polsek Sungai Gelam telah melakukan proses penyidikan dan penyelidikan, baik pemeriksaan terhadap saksi, termasuk melakukan gelar perkara.

Berdasarkan hal tersebut, pelaku AA dijerat Pasal 76E Undang-Undang (UU) Nomor 35 Tahun 2014, mengingat kekerasan seksual pertama kali dilakukan oleh pelaku pada saat korban berusia anak.

Oleh karena itu, pelaku terancam sanksi pidana dalam Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan/atau denda maksimal Rp 5 miliar.

“Saat ini pelaku telah ditahan dan kasusnya dilimpahkan ke Kepolisian Resor (Polres) Muaro Jambi untuk ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Per 6 Oktober 2022, pemberkasan tahap I akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Muara Jambi,” jelas Ratna.

Ratna pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya dan respon cepat pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.

Sebab, kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan dan terungkap, sehingga pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sesuai.

Bagi masyarakat lain yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, Ratna mengimbau warga untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.

Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.

"KemenPPPA akan mengawal proses penanganan bagi anak-anak yang menjadi korban dan memastikan LA mendapatkan akses keadilan dan mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhannya,” sebut Ratna.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com