Ratna pun mengapresiasi keberanian korban untuk melaporkan kekerasan seksual yang dialaminya dan respon cepat pihak kepolisian yang berhasil mengungkap kasus ini.
Sebab, kekerasan seksual merupakan fenomena gunung es, banyak kasus yang tidak terlaporkan dan terungkap, sehingga pelaku tidak mendapatkan hukuman yang sesuai.
Bagi masyarakat lain yang mengalami, mendengar, melihat, atau mengetahui kasus kekerasan, Ratna mengimbau warga untuk berani melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), seperti UPTD PPA, Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.
Masyarakat juga dapat melapor melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 atau Whatsapp 08111-129-129.
"KemenPPPA akan mengawal proses penanganan bagi anak-anak yang menjadi korban dan memastikan LA mendapatkan akses keadilan dan mendapatkan layanan pendampingan sesuai kebutuhannya,” sebut Ratna.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.