Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dilema KPK Menghadapi Tingkah Lukas Enembe, antara Sabar atau Jemput Paksa

Kompas.com - 05/10/2022, 05:00 WIB
Aryo Putranto Saptohutomo

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Proses penanganan perkara dugaan korupsi terhadap tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe sampai saat ini tersendat. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Enembe sebagai tersangka dugaan rasuah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta gratifikasi.

Penyidik KPK juga sudah 2 kali menjadwalkan pemeriksaan kepada Enembe sebagai tersangka di Jakarta pada 12 dan 26 September 2022. Akan tetapi, Enembe tidak memenuhi kedua panggilan itu.

Baca juga: Lukas Enembe Minta Berobat ke Singapura, KPK: Indonesia Tak Kurang Dokter yang Ahli

Alasan yang digunakan oleh Enembe melalui kuasa hukumnya adalah saat ini dia dalam kondisi sakit dan meminta untuk berobat ke Singapura. Namun, KPK tidak mengabulkan permintaan itu.

Di sisi lain, Enembe juga mempunyai massa pendukung di Papua. Bahkan para pendukungnya sempat menggelar unjuk rasa menolak penetapan Enembe menjadi tersangka KPK.

Selain itu, menurut laporan sejumlah massa pendukung silih berganti berjaga di rumah pribadi Enembe di Kota Jayapura, Papua.

Enembe pun seolah berupaya berlindung di balik para pendukungnya demi menghindari proses hukum di KPK.

Baca juga: Periksa Pramugari, KPK Dalami Perjalanan Lukas Enembe Pakai Jet Pribadi

Ancaman merintangi penyidikan

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri beberapa waktu lalu mengatakan, KPK tidak segan mempidanakan Lukas Enembe atau pihak-pihak lain jika memang berupaya merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus itu dengan berbagai dalih.

Menurut Ali, KPK sudah pernah berurusan dengan para tersangka yang menggunakan alasan sakit buat menghindari pemeriksaan.

“KPK pun tidak segan untuk mengenakan pasal Pasal 221 KUHP ataupun Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 kepada para pihak yang diduga menghalang-halangi suatu proses hukum,” kata Ali dalam pesan tertulisnya kepada wartawan, Senin (26/9/2022).

Baca juga: KPK Akui Tak Sulit Jemput Paksa Lukas Enembe, tapi...

Menurut dia, kuasa hukum Lukas semestinya membantu proses penyidikan dugaan gratifikasi ini sehingga menjadi efektif dan efisien.

Ratusan orang berada di depan kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (30/9/2022). Ratusan orang berada di depan kediaman pribadi Gubernur Papua Lukas Enembe, Jumat (30/9/2022).
Namun, kata dia, kuasa hukum Lukas justru melontarkan pernyataan yang tidak didukung fakta di ruang publik.

“Bisa masuk dalam kriteria menghambat atau merintangi proses penyidikan yang KPK tengah lakukan,” tutur Ali.

Dilema opsi jemput paksa

Sebagai lembaga penegak hukum, KPK diberi wewenang melalui Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk menghadirkan paksa tersangka jika 2 kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

Sudah beberapa kali penyidik KPK menghadirkan paksa tersangka yang mangkir dari pemeriksaan.

Baca juga: KPK Gunakan Pendekatan Persuasif agar Lukas Enembe Mau Diperiksa

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, tidak sulit bagi KPK untuk menjemput paksa Enembe dengan menggunakan aparat keamanan yang dibekali senjata lengkap.

Halaman:


Terkini Lainnya

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

BNPB: 13 Orang Meninggal akibat Banjir dan Longsor di Sulsel, 2 dalam Pencarian

Nasional
TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

TNI AU Siagakan Helikopter Caracal Bantu Korban Banjir dan Longsor di Luwu

Nasional
Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong 'Presidential Club'

Prabowo Diharapkan Beri Solusi Kuliah Mahal dan Harga Beras daripada Dorong "Presidential Club"

Nasional
Ide 'Presidential Club' Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Ide "Presidential Club" Dianggap Sulit Satukan Semua Presiden

Nasional
Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com