JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan pemerintah akan membentuk konsep besar sistem peradilan di Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk melakukan reformasi hukum peradilan pasca insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
Mahfud menjelaskan, konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan akhir tahun 2022.
"Setelah itu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).
Baca juga: 29 Aktivis, Pakar Hukum, dan Tokoh Publik Temui Mahfud MD, Ada Apa?
"Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem," kata Mahfud.
Dalam konsep besar itu, kata Mahfud, akan dibuat integrasi sistem peradilan sehingga fungsi dan batasan kewenangan setiap lembaga hukum bisa diatur lebih jelas.
"Bukan hukum acaranya, tetapi nanti akan ada pengaturan-pengaturan agar sambungannya ini jelas gitu. Misalnya woy ini ada perkara ini, polisi wajib begini begini begini, sesudah masuk Kejaksaan wajib begini begini begini, pengawasan di tiap proses begini begini begini lalu di Mahkamah Agung, seperti ini dan sebagainya. Nah itu tadi yang dibahas," papar dia.
Baca juga: Ironi Wakil Tuhan di Dunia, Ketika Hakim MK hingga Hakim Agung Terjerat Korupsi
Konsep ini dilahirkan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar hari ini dengan 29 aktivis, tokoh dan pakar hukum.
FGD tersebut, kata Mahfud, dipantik dari kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dari kasus penanganan koperasi Intidana yang jadi sorotan Presiden Joko Widodo.
Jokowi kemudian memerintahkan agar Menkopolhukam bisa mereformasi peradilan yang saat ini masih bisa disusupi modus kejahatan.
"Ketika menugaskan Menkopolhukam ini kita sudah mulai (reformasi dari FGD) sekarang, sehingga mudah-mudahan nanti bentuk reformasi yang akan berguna bagi pembangunan dunia peradilan kita, itu bisa dilakukan dalam periode ini," kata Mahfud.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.