Salin Artikel

Pemerintah Akan Bentuk Konsep Besar Sistem Lembaga Peradilan Indonesia

Hal tersebut dilakukan untuk melakukan reformasi hukum peradilan pasca insiden kasus korupsi Hakim Agung Sudrajad Dimyati.

Mahfud menjelaskan, konsep besar sistem lembaga peradilan ini akan disusun setelah Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) disahkan akhir tahun 2022.

"Setelah itu KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana)," kata Mahfud dalam konferensi pers di kantor Kemenkopolhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/10/2022).

"Sesudah itu nanti akan diusahakan membuat rumah besar. Konsep besar yang sistematis tentang lembaga peradilan yang tersistem," kata Mahfud.

Dalam konsep besar itu, kata Mahfud, akan dibuat integrasi sistem peradilan sehingga fungsi dan batasan kewenangan setiap lembaga hukum bisa diatur lebih jelas.

Konsep ini dilahirkan dari hasil Focus Group Discussion (FGD) yang digelar hari ini dengan 29 aktivis, tokoh dan pakar hukum.

FGD tersebut, kata Mahfud, dipantik dari kasus penangkapan Hakim Agung Sudrajad Dimyati dari kasus penanganan koperasi Intidana yang jadi sorotan Presiden Joko Widodo.

Jokowi kemudian memerintahkan agar Menkopolhukam bisa mereformasi peradilan yang saat ini masih bisa disusupi modus kejahatan.

"Ketika menugaskan Menkopolhukam ini kita sudah mulai (reformasi dari FGD) sekarang, sehingga mudah-mudahan nanti bentuk reformasi yang akan berguna bagi pembangunan dunia peradilan kita, itu bisa dilakukan dalam periode ini," kata Mahfud.

https://nasional.kompas.com/read/2022/10/04/19562521/pemerintah-akan-bentuk-konsep-besar-sistem-lembaga-peradilan-indonesia

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke