Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UU yang Mengatur Koperasi

Kompas.com - 04/10/2022, 03:50 WIB
Issha Harruma

Penulis

KOMPAS.com – Di Indonesia, undang-undang yang mengatur koperasi saat ini adalah UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian.

Undang-undang ini sempat dicabut dengan UU Nomor 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian yang disahkan pada tanggal 29 Oktober 2012.

Namun, berdasarkan uji materiil yang dilaksanakan uleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2014, UU Nomor 17 Tahun 2012 dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Dengan begitu, UU Nomor 17 Tahun 2012 tidak lagi digunakan. UU Nomor 25 Tahun 1992 pun kembali berlaku untuk sementara waktu sampai dengan terbentuknya undang-undang yang baru.

Lalu, bagaimana undang-undang tentang koperasi tersebut?

Baca juga: Koperasi Butuh Regulasi Baru, DPR RI: Kami Percepat

Undang-undang yang mengatur tentang koperasi

Prinsip koperasi

Berdasarkan UU Nomor 25 Tahun 1992, koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.

Terdapat lima prinsip koperasi di Indonesia, yaitu:

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka: Setiap anggota atau keanggotaan secara sukarela memberikan modalnya untuk digabungkan sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dengan keanggotaannya bersifat terbuka bagi siapa saja yang mau menjadi anggota koperasi tersebut;
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis: Setiap keanggotaan bebas berpendapat tapi dengan berdasarkan aturan yang berlandaskan prinsip ekonomi sebagai gerakan rakyat dan asas kekeluargaan;
  • Pembagian sisa hasil usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota: Pembagian SHU setiap anggota harus dibayar secara tunai karena setiap anggota adalah investor, pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. SHU juga merupakan hak setiap anggota;
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal: Pemberian balas jasa di dalam anggota koperasi terbatas pada besarnya modal yang tersedia;
  • Kemandirian: Setiap anggota memiliki peran, tugas dan tanggung jawab masing-masing. Mereka juga dituntut aktif dalam upaya mempertinggi kualitas koperasi dan bisa mengelola koperasi berikut usahanya.

Sementara itu, dalam mengembangkan diri, koperasi juga melaksanakan prinsip pendidikan perkoperasian dan kerja sama antarkoperasi.

Pendidikan perkoperasian yang dimaksud adalah pembekalan kemampuan di bidang koperasi melalui berbagai pendidikan perkoperasian yang melibatkan partisipasi anggota.

Sementara itu, dengan adanya kerja sama dengan koperasi lain, kesejahteraan koperasi dapat terwujud dan semakin berkembang.

Baca juga: Targetkan 10.000 Santripreneur, KemenKopUKM Dorong Pengembangan Koperasi Pondok Pesantren

Pembentukan dan pembubaran koperasi

Terdapat dua bentuk koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992, yaitu koperasi primer dan sekunder. Koperasi primer dibentuk oleh minimal 20 orang, sementara koperasi sekunder oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi.

Sedangkan menurut jenisnya, koperasi dikelompokkan berdasarkan kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.

Proses pembentukan koperasi dilakukan dengan akta pendirian yang memuat anggaran dasar. Sebuah koperasi akan memperoleh status badan hukum setelah akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.

Adapun perangkat organisasi koperasi terdiri dari rapat anggota, pengurus dan pengawas. Rapat anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi.

Terkait pembubaran, koperasi dapar dibubarkan berdasarkan keputusan rapat anggota atau keputusan pemerintah.

Untuk pembubaran oleh pemerintah, dapat dilakukan jika:

  • terdapat bukti bahwa koperasi yang bersangkutan tidak memenuhi ketentuan UU Perkoperasian;
  • kegiatannya bertentangan dengan ketertiban umum dan/atau kesusilaan;
  • kelangsungan hidupnya tidak dapat lagi diharapkan.

 

Referensi:

  • Hasan, Muhammad, dkk. 2022. Ekonomi Koperasi. Bandung: Media Sains Indonesia.
  • UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

Nasional
Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

Nasional
Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

Nasional
Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

Nasional
Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

Nasional
Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

Nasional
Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

Nasional
Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

Nasional
KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

Nasional
Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Soal Kemungkinan Duduki Jabatan di DPP PDI-P, Ganjar: Itu Urusan Ketua Umum

Nasional
Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Kapolda Jateng Disebut Maju Pilkada, Jokowi: Dikit-dikit Ditanyakan ke Saya ...

Nasional
Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Jokowi dan Prabowo Rapat Bareng Bahas Operasi Khusus di Papua

Nasional
Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Kemenhan Ungkap Anggaran Tambahan Penanganan Papua Belum Turun

Nasional
PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

PAN Minta Demokrat Bangun Komunikasi jika Ingin Duetkan Lagi Khofifah dan Emil Dardak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com