Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Hakim MK Dicopot Mendadak karena Dianggap Mengecewakan DPR...

Kompas.com - 01/10/2022, 08:46 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua hari terakhir, publik dihebohkan dengan pergantian hakim di Mahkamah Konstitusi.

Hakim MK Aswanto dicopot dari posisinya dan digantikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah.

Pergantian itu disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam Rapat Paripurna ke-7 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2022-2023, Kamis (29/9/2022).

Guntur menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.

Baca juga: Tiba-tiba, DPR Sahkan Sekjen MK Guntur Hamzah Jadi Hakim Konstitusi Gantikan Aswanto

Namun, pergantian itu dilakukan secara mendadak karena tidak masuk dalam agenda rapat paripurna yang telah dibagikan sebelumnya.

"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.

"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.

DPR dinilai langgar hukum

Anggota DPD RI Jimly Asshidiqie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2020).KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI Anggota DPD RI Jimly Asshidiqie di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/1/2020).

Keputusan DPR yang mengangkat Gutur Hamzah sebagai hakim MK itu disorot publik.

Salah satu kritik datang dari Mantan Ketua MK Jimly Asshiddiqie.

Jimly menilai, DPR telah melanggar ketentuan ketika mengangkat Guntur Hamzah menjadi hakim konstitusi menggantikan Aswanto.

Menurut dia, bila merujuk ketentuan UU Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK, semestinya masa jabatan Aswanto baru selesai pada tahun 2029.

"Dengan tindakan dari DPR kemarin, hasil kerja dari Komisi III yang disahkan di paripurna itu sama dengan perwakilan rakyat Indonesia memecat hakim konstitusi bernama Profesor Aswanto tanpa dasar dan melanggar prosedur hukum," kata Jimly saat dihubungi, Jumat.

Baca juga: Eks Ketua MK Anggap DPR Langgar Hukum Soal Pengangkatan Guntur Jadi Hakim Konstitusi

Ia pun menyarankan agar Presiden Joko Widodo tidak menanggapi dan tidak mengeluarkan keppres terkait pemberhentian Aswanto serta mengangkat hakim penggantinya.

Pasalnya, bila keppres itu tetap dikeluarkan, maka hal itu rawan untuk digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com