JAKARTA, KOMPAS.com - Rapat paripurna DPR pada hari ini, Kamis (29/9/2022) mengesahkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Mahkamah Konstitusi (MK) Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi.
Pengesahan ini cukup mengejutkan. Sebab, pengesahan itu tidak masuk dalam agenda rapat paripurna DPR hari ini.
Guntur diketahui menggantikan Aswanto yang masa jabatannya tidak diperpanjang.
Baca juga: MK Tolak Seluruhnya Uji Materi Presidential Threshold yang Diajukan PKS
"Sekarang perkenankan kami menanyakan pada sidang dewan terhormat, apakah persetujuan untuk tidak akan memperpanjang masa jabatan hakim konstitusi yang berasal dari usulan DPR atas nama Aswanto dan menunjuk Guntur Hamzah sebagai hakim konstitusi yang berasal dari DPR tersebut, apakah dapat disetujui?" tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dalam rapat paripurna, Kamis.
"Setuju," jawab para peserta rapat paripurna yang diikuti ketukan palu dari Dasco.
Ia mengatakan, keputusan menunjuk Guntur Hamzah menggantikan Aswanto dilakukan pada saat rapat internal Komisi III, Rabu (28/9/2022).
Baca juga: Kesalnya PKS soal Gugatan Presidential Threshold UU Pemilu yang Segera Diputus MK
"Pimpinan DPR RI telah menerima surat dari Komisi III DPR RI Nomor B101 tanggal 29 September 2022 permohonan penjadwalan yang menindaklanjuti hasil rapat pimpinan DPR RI tanggal 29 September melalui surat pimpinan DPR Nomor R45 tanggal 23 September perihal penyampaian hasil rapat pimpinan, Komisi III DPR RI selanjutnya melakukan rapat internal pada 28 September 2022," jelas Dasco.
Perlu diketahui, rapat paripurna hari ini mengagendakan empat hal.
Pertama, laporan Komisi III DPR RI atas Hasil Pembahasan Uji Kelayakan (fit and proper test) terhadap Calon Anggota Pengganti Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Baca juga: PKS Sebut Tak Diberi Ruang Pembuktian oleh MK soal Uji Materi Presidential Threshold
Kedua, penyampaian Keputusan Rapat Konsultasi Pengganti Rapat Bamus tanggal 29 September 2022 terkait Surat Komisi III DPR RI, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Ketiga, pendapat Fraksi-Fraksi terhadap RUU Usul Inisiatif Anggota DPR RI tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU Usul DPR RI.
Keempat, pembicaraan tingkat II/pengambilan keputusan atas RUU tentang APBN TA 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.