Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengamat Sebut Aturan Tinggi Badan Calon Taruna Harus Pertimbangkan Pengawakan Alutsista

Kompas.com - 29/09/2022, 10:22 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Center for Intermestic and Diplomatic Engagement (CIDE) Anton Aliabbas mengatakan perubahan aturan terkait syarat tinggi badan taruna dan taruni TNI harus mempertimbangkan pengawakan alat utama sistem persenjataan (alutsista).

Menurut Anton, perubahan aturan tersebut sudah sepatutnya tidak sekadar didasari untuk mengakomodir rata-rata tinggi badan orang Indonesia, melainkan juga pengawakan alutsista yang dimiliki TNI.

Hal ini disampaikan Anton merespons perubahan aturan syarat tinggi badan yang dilakukan Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa.

“Jangan sampai hanya karena kebijakan akomodasi lantas TNI kesulitan mengawaki alutsista,” ujar Anton dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (29/9/2022).

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Di sisi lain, Anton menjelaskan bahwa selama ini tidak ada standar baku tinggi minimum seorang prajurit militer yang berlaku secara universal.

Menurutnya, masing-masing negara memiliki kebijakan berbeda-beda.

Sejauh ini, katanya, belum ada studi yang mengaitkan antara tinggi badan dengan kesiapan fisik atau pun kecerdasan calon prajurit.

Ia juga mengatakan, sebenarnya tidak hanya batas minimum terkait tinggi badan. Sebab, terkadang pemberlakuan tinggi maksimum juga dilakukan sebagai persyaratan menjadi prajurit militer.

Baca juga: Revisi Aturan Penerimaan Taruna Disebut karena Akomodasi Anak Pejabat, Ini Penjelasan TNI

Persyaratan tinggi badan dibuat karena berkaitan dengan alutsista yang dimiliki oleh institusi militer seperti kendaraan tempur, tank, kapal, maupun pesawat.

“Pertimbangan lain terkait penerapan syarat standar tinggi badan bagi prajurit yakni agar baju seragam militer yang disiapkan tidak perlu sampai harus custom atau memiliki ukuran spesial,” ujarnya.

Anton mengatakan, perubahan peraturan terkait standar fisik calon prajurit yang dilakukan Andika merupakan hal biasa, sekalipun beberapa waktu lalu sempat terungkap polemik perihal penerimaan siswa Akademi Militer.

Meski demikian, Anton menambahkan, pengaturan tinggi badan hendaknya lebih didasarkan pada pertimbangan pembatasan operasional.

“Di mana hal tersebut terkait pelaksanaan tugas pokok seorang prajurit militer,” katanya.

Baca juga: Syarat Tinggi Badan dan Usia Diturunkan, Ini Syarat Jadi Calon Taruna TNI AD, AL, dan AU

Sebelumnya, Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa merevisi aturan mengenai syarat tinggi badan calon taruna dan taruni TNI periode 2022.

Andika beralasan perubahan syarat tersebut agar lebih mengakomodasi masyarakat yang ingin menjadi taruna dan taruni.

“Jadi kita menggunakan peraturan Panglima TNI yang terakhir itu tahun 2020 nomor 31 itu, itu sudah saya lakukan perubahan. Perubahan yang sebetulnya lebih mengakomodasi," kata Andika dikutip dari kanal YouTube miliknya, Jenderal TNI Andika Perkasa, Selasa (27/9/2022).

Dalam keputusannya, Andika menurunkan syarat tinggi badan bagi pria dari 163 sentimeter menjadi 160 sentimeter. Sedangkan syarat tinggi badan wanita turun dari 157 sentimeter menjadi 155 sentimeter.

Selain tinggi badan, Andika juga mengubah ketentuan mengenai usia calon taruna dan taruni yang semula 18 tahun, kini menjadi 17 tahun 9 bulan.

Baca juga: Panglima TNI Turunkan Syarat Tinggi Badan Calon Taruna, DPR Singgung soal Prestasi Asmujiono

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

Nasional
Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media

Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan Lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media

Nasional
Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

Nasional
Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Angota Paspampres Jokowi

Nasional
Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

Nasional
Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

Nasional
Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi Rp 650 Juta bersama Pengacara

Nasional
Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang 'Toxic', Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Luhut Minta Prabowo Tak Bawa Orang "Toxic", Pengamat: Siapa Pun yang Jadi Benalu Presiden

Nasional
Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Syarat Usia Masuk TK, SD, SMP, dan SMA di PPDB 2024

Nasional
Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Jokowi Sebut Semua Negara Takuti 3 Hal, Salah Satunya Harga Minyak

Nasional
Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Demokrat Anggap SBY dan Jokowi Dukung “Presidential Club”, tetapi Megawati Butuh Pendekatan

Nasional
Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Demokrat Bilang SBY Sambut Baik Ide “Presidential Club” Prabowo

Nasional
Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Jokowi Kembali Ingatkan agar Anggaran Tidak Habis Dipakai Rapat dan Studi Banding

Nasional
Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Jaksa Ungkap Ayah Gus Muhdlor Hubungkan Terdakwa dengan Hakim Agung Gazalba lewat Pengacara

Nasional
Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Disebut PAN Calon Menteri Prabowo, Eko Patrio Miliki Harta Kekayaan Rp 131 Miliar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com