Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekber Prabowo-Jokowi Anggap Pasal 169 Huruf n UU Pemilu Jadi Batu Sandungan

Kompas.com - 28/09/2022, 14:14 WIB
Ardito Ramadhan,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com- Sekretariat Bersama Jokowi-Prabowo 2024-2029 berpendapat, syarat pencalonan presiden yang diatur dalam Pasal 169 huruf n Undang-Undang Pemilihan Umum menjadi batu sandungan bagi presiden dan wakil presiden yang sudah menjalankan visi misinya dengan baik.

Hal itu tertuang di dalam surat permohonan judicial review UU Pemilu yang diajukan oleh Sekber Jokowi-Prabowo 2024-2029 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca juga: Gugat UU Pemilu ke MK, Sekber Prabowo-Jokowi Butuh Kepastian Presiden Dua Periode Boleh Jadi Wapres

"Munculnya Pasal 169 huruf n ini yang menjadi syarat untuk mencalonkan diri sebagai Presiden maupun Wakin Presiden, hal ini akan menjadi batu sandungan bagi sudah menjalankan visi misi dengan sangat baik," demikian dikutip dari berkas permohonan yang diunggah laman resmi MK RI.

Untuk diketahui, Pasal 169 huruf n UU Pemilu berbunyi:

"Persyaratan menjadi calon presiden dan calon wakil presiden adalah: (n) belum pernah menjabat sebagai presiden atau wakil presiden selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama."

Baca juga: Ingin Jokowi Jadi Cawapres Prabowo, Sekber Gugat Aturan Syarat Pencapresan ke MK

Menurut Sekber, pasal tersebut membawa pengaruh buruk bagi rakyat karena akan berdampak pada program-program kerja yang telah dbuat oleh presiden dan wakil presiden.

"Ini sangat berdampak sebab program-program kerja yang dibuat Presiden dan Wakil presiden, apabila salah satu pihak sudah tidak bisa mencalonkan lagi jelas prokernya sudah tidak bisa dilanjutkan karena berbeda persepsi," tulis Sekber.

Mereka pun mencontohkan beberapa program yang tidak dilanjutkan karena perbedaan persepsi sepeti pembangunan Bendungan Tiro di Aceh, kawasan ekonomi khusus, Inland Waterways Cikarang-Bekasi, dan bandar udara di Bali Utara.

Baca juga: Sekber Prabowo-Jokowi Nilai Jokowi Jadi Wapres 2024 Bukan Penghinaan

Menurut Sekber, dihapuskannya program-program tersebut memberikan dampak kepada  masyarakat karena program itu merupakan penunjang bagi publik.

"Inilah yang terjadi apabila perbedaan konsep dari Presiden dan Wakil Presiden yang sudah direncanakan tetapi di periode selanjutnya berbeda pasangan, jelas ini merugikan Hak Konstitusional Pemohon," tulis Sekber.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Soal Orang 'Toxic' Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Soal Orang "Toxic" Jangan Masuk Pemerintahan Prabowo, Jubir Luhut: Untuk Pihak yang Hambat Program Kabinet

Nasional
Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Cak Imin Harap Pilkada 2024 Objektif, Tak Ada “Abuse of Power”

Nasional
Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 7 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Gunung Raung Erupsi, Ma'ruf Amin Imbau Warga Setempat Patuhi Petunjuk Tim Penyelamat

Nasional
Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Cak Imin: Bansos Cepat Dirasakan Masyarakat, tapi Tak Memberdayakan

Nasional
Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Cak Imin: Percayalah, PKB kalau Berkuasa Tak Akan Lakukan Kriminalisasi...

Nasional
Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Gerindra Lirik Dedi Mulyadi untuk Maju Pilkada Jabar 2024

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Gibran Ingin Konsultasi ke Megawati soal Susunan Kabinet, Masinton: Cuma Gimik

Nasional
Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Kementerian KP Perkuat Standar Kompetensi Pengelolaan Sidat dan Arwana

Nasional
Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Bupati Sidoarjo Berulang Kali Terjerat Korupsi, Cak Imin Peringatkan Calon Kepala Daerah Tak Main-main

Nasional
Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Wapres Ajak Masyarakat Tetap Dukung Timnas U-23 demi Lolos Olimpiade

Nasional
Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Gibran Ingin Konsultasi dengan Megawati terkait Susunan Kabinet

Nasional
Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Soal Dukungan PKB untuk Khofifah, Cak Imin: Kalau Daftar, Kita Sambut

Nasional
Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang 'Toxic'

Jubir Sebut Luhut Hanya Beri Saran ke Prabowo soal Jangan Bawa Orang "Toxic"

Nasional
Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Muslimat NU Kirim Bantuan Kemanusiaan Rp 2 Miliar ke Palestina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com