Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Novel Baswedan Sebut Kasus Brigadir J Contoh Korupsi dalam Penegakan Hukum

Kompas.com - 27/09/2022, 22:25 WIB
Singgih Wiryono,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyebut kasus pembunuhan Brigadir J salah satu contoh praktik korupsi dalam penegakan hukum.

"Ya simpulkan bahwa itulah praktik korupsi di penegakan hukum," kata Novel dalam acara diskusi publik di Kemayoran Lama, Jakarta Selatan, Selasa (27/9/2022).

Pendapat tersebut bukan tanpa alasan, Novel mengatakan proses penegakan hukum pembunuhan Brigadir J dihalang-halangi oleh aparat penegak hukum sendiri.

Padahal, penegakan hukum sudah semestinya dilakukan dengan prosedur yang baik tanpa adanya kecurangan.

Baca juga: Sosok Ipda Arsyad Daiva, Anak Anggota DPR yang Diduga Langgar Etik di Kasus Brigadir J

Perbuatan menghalangi penegakan hukum tersebut terlihat jelas dari perlakuan obstruction of justice yang dilakukan aparat kepolisian saat menangani kematian Brigadir J.

Novel curiga, praktik "korupsi" penegakan hukum ini memiliki motivasi tertentu.

"Tentu ada motivasi tertentu, kalau kita lihat biasanya motivasinya uang, tapi apa motivasi ini? saya tidak tau," imbuh Novel.

Menurut Novel, peristiwa pembunuhan Brigadir J bisa menjadi momentum untuk menghentikan praktik-praktik obstruction of justice yang dilakukan oleh aparat kepolisian.

Baca juga: Saksi Kunci Kasus Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Sakit, Polri: AKBP Arif Baru Selesai Operasi

"Momentum ini kita bisa mendorong, ke depan kita tidak ingin hal seperti ini terjadi lagi. Kita berharap ada ancaman hukuman ketika dia (aparat kepolisian) melakukan perbuatan seperti itu," pungkas Novel.

Diketahui dalam kasus pembunuhan Brigadir J, upaya obstruction of justice menjadi sorotan baik dari pihak Komnas HAM maupun kepolisian.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menjelaskan, terdapat 97 anggota kepolisian diperiksa inspektorat khusus Mabes Polri terkait dugaan obstrucion of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.

Baca juga: Amnesty International Sebut Penindakan Obstruction of Justice Kasus Brigadir J Belum Optimal

"Sudah selesai 97, sudah selesai. Itsus sesudah selasai, sekarang fokusnya adalah pelaksanaan sidang kode etik profesi," kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dari jumlah 97 personel itu diketahui sebanyak 35 personel terbukti melanggar etik. Sebanyak tujuh di antaranya terbukti memiliki unsur pidana dan telah ditetapkan tersangka.

Dedi menegaskan, Polri akan menggelar sidang komisi kode etik Polri (KKEP) terhadap 35 anggota tersebut, dimulai dari tujuh personel yang ditetapkan tersangka kasus obstruction of justice.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Pusat Penerbangan TNI AL Akan Pindahkan 6 Pesawat ke Tanjung Pinang, Termasuk Heli Anti-kapal Selam

Nasional
Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Duet Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim Baru Disetujui Demokrat, Gerindra-Golkar-PAN Belum

Nasional
Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Panglima TNI Kunjungi Markas Pasukan Khusus AD Australia di Perth

Nasional
Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Spesifikasi Rudal Exocet MM40 dan C-802 yang Ditembakkan TNI AL saat Latihan di Bali

Nasional
Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Dubes Palestina Yakin Dukungan Indonesia Tak Berubah Saat Prabowo Dilantik Jadi Presiden

Nasional
Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Gambarkan Kondisi Terkini Gaza, Dubes Palestina: Hancur Lebur karena Israel

Nasional
Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Ada Isu Kemensos Digabung KemenPPPA, Khofifah Menolak: Urusan Perempuan-Anak Tidak Sederhana

Nasional
DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

DPR Disebut Dapat KIP Kuliah, Anggota Komisi X: Itu Hanya Metode Distribusi

Nasional
Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Komisi II DPR Sebut Penambahan Kementerian Perlu Revisi UU Kementerian Negara

Nasional
Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Pengamat Dorong Skema Audit BPK Dievaluasi, Cegah Jual Beli Status WTP

Nasional
Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Maju Nonpartai, Berapa KTP yang Harus Dihimpun Calon Wali Kota dan Bupati Independen?

Nasional
Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Pengamat: Status WTP Diperjualbelikan karena BPK Minim Pengawasan

Nasional
DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

DKPP Terima 233 Aduan Pelanggaran Etik Penyelenggara Pemilu hingga Mei

Nasional
DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

DKPP Keluhkan Anggaran Minim, Aduan Melonjak Jelang Pilkada 2024

Nasional
Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Jawab Prabowo, Politikus PDI-P: Siapa yang Klaim Bung Karno Milik Satu Partai?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com