Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

RKUHP Kini Bisa Diakses secara Daring, Masyarakat Diminta Beri Masukan

Kompas.com - 27/09/2022, 12:10 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Staf Presiden Bidang Hukum Dini Purwono mengatakan, draf Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RKUHP) versi 4 Juli 2022 bisa diakses oleh masyarakat di situs web resmi pemerintah, peraturan.go.id.

Selain itu, kata Dini, aturan tersebut dapat diakses lewat situs web Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“RUU KUHP membawa semangat pembaharuan tujuan membentuk aturan hukum yang lebih baik,” ujar Dini dilansir dari keterangan persnya pada Selasa (27/9/2022).

Baca juga: Kenang Azyumardi Azra, Arsul Sani: Dua Pekan Lalu Almarhum Beri Masukan RKUHP

Dini mengatakan, RUU KUHP adalah aturan fundamental yang akan menjadi landasan penting dalam pengaturan kehidupan masyarakat di masa datang.

Aturan tersebut, menurut dia, dapat membimbing prilaku masyarakat untuk menentukan apa yang baik dan boleh dilakukan.

"Dan mana yang tidak boleh dilakukan, berikut sanksinya jika melanggar," kata Dini.

Dia mengatakan, isu-isu terkait RUU KUHP telah dijelaskan ke publik untuk menghindari persepsi yang keliru.

Namun, pihaknya menyadari, di era informasi digital seperti sekarang terkadang pesan atau penjelasan dari pemerintah tidak diterima secara utuh oleh masyarakat.

Oleh karena itu, pemerintah kembali menggelar sejumlah dialog publik untuk menjelaskan substansi RUU KUHP sekaligus mendengar masukan dan aspirasi dari masyarakat.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD melakukan sosialisasi kembali RUU di 11 kota sebelum disahkan.

Baca juga: RKUHP Dikemas Jadi 2 Buku, Kejahatan dan Pelanggaran Digabung di Buku II

Undang-undang ini bakal mengganti KUHP yang merupakan warisan zaman Belanda. Sosialisasi pun merupakan permintaan dan arahan langsung dari Presiden Joko Widodo.

"Karena hukum harus merupakan cermin kesadaran dan keinginan masyarakat, dan harus dipahami oleh seluruh masyarakat, maka melalui sidang internal kabinet tanggal 22 Agustus 2022, Presiden Jokowi meminta agar RKUHP ini disosialisasikan lagi kepada masyarakat," kata Mahfud saat membuka diskusi publik secara daring pada 7 September lalu.

Mahfud menyampaikan, Presiden Joko Widodo meminta agar kementerian/lembaga terkait mendiskusikan lagi dengan para akademisi, ormas-ormas, dan ragam lembaga dari pusat sampai ke daerah-daerah.

Menindaklanjuti arahan itu, ada 11 kementerian/lembaga yang melangsungkan dialog publik, yaitu Kemenko Polhukam, Kemenkumham, Kemkominfo, Kemenag, Kejagung, Polri, BIN, kantor staf presiden, dan staf khusus presiden.

Baca juga: Arahan Presiden, RKUHP Disosialisasikan Lagi ke 11 Kota Indonesia

Sosialisasi ini, kata Mahfud, dilaksanakan secara serentak di 11 kota di Indonesia, yakni Medan, Palembang, Bandung, Surabaya, Samarinda, Makassar, Pontianak, Manado, Denpasar, Manokwari, dan Ternate.

"Dialog publik akan dilakukan secara tatap muka dan melalui media daring sehingga dapat lebih banyak menjangkau lapisan masyarakat," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Menteri LHK: RI Masih Terima Ruang Dukungan Pihak Lain untuk Turunkan Emisi Karbon

Nasional
Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Minta Jokowi Tunda RUU Polri, Koalisi Masyarakat: Isi Kontennya Berbahaya

Nasional
RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

RUU Polri Beri Polisi Wewenang Penyadapan, ELSAM: Ini Bisa Sangat Liar...

Nasional
Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Tren Ubah Aturan Hukum demi Menjaga Kekuasaan Diprediksi Bakal Terulang

Nasional
Putusan MA Dianggap 'Deal' Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Putusan MA Dianggap "Deal" Agenda Politik Jokowi Jelang Akhir Jabatan

Nasional
Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Aturan Pengawasan PPNS di RUU Polri Dianggap Hambat Kerja Penyidik KPK hingga Kejagung

Nasional
Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Tangkap Buron Paling Dicari Thailand, Polri Minta Timbal Balik Dibantu Ringkus Fredy Pratama

Nasional
Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Buron Paling Dicari, Chaowalit Thongduang, Bikin Rakyat Thailand Tak Percaya Polisi

Nasional
Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Pilih Kabur ke Aceh, Chaowalit Buron Nomor 1 Thailand Merasa Mirip Orang Indonesia

Nasional
37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

37 Warga Makassar yang Ditangkap karena Visa Haji Palsu Ditahan, 3 Diperiksa Kejaksaan

Nasional
Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Polisi Periksa 8 WNI Usai Tangkap Chaowalit Si Buron Nomor 1 Thailand, dari Ojol hingga Agen Sewa Kapal

Nasional
7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

7 Bulan Kabur ke Indonesia, Buronan Thailand Nyamar jadi Warga Aceh dan Bikin KTP Palsu

Nasional
Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Tak Setuju Perpanjangan Bansos Disebut Cawe-cawe, Dasco: Kecurigaan Tak Beralasan

Nasional
Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Tapera Dikhawatirkan Jadi Ladang Korupsi seperti Jiwasraya dan Asabri

Nasional
Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Permintaan Otoritas Thailand, Chaowalit Si Buron Nomor 1 Tak Ditampilkan Saat Jumpa Pers

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com