Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Nur Ramadhan
Peneliti

Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK)

RKUHP: Ancaman Nyata Ruang Kebebasan Sipil dan Demokrasi

Kompas.com - 05/09/2022, 16:59 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

AWAL Juli 2022, Wakil Kementerian Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej telah menyerahkan naskah final Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setelah pembahasan terbuka antara DPR dengan Pemerintah.

Wakil Kementerian Hukum dan HAM menyatakan bahwa pemerintah telah melakukan “penyempurnaan” atas naskah RKUHP, namun tidak akan membuka ruang pembahasan di luar 14 isu krusial yang telah ditetapkan.

Pemerintah dan DPR seakan menutup mata untuk pasal-pasal bermasalah lainnya. Padahal, masih banyak isu yang menjadi perhatian yang sangat berkaitan dengan ancaman bagi ruang kebebasan sipil dan demokrasi.

Ketentuan bermasalah

Beberapa pasal bermasalah masih terus dipelihara dalam RKUHP versi Juli 2022. Salah satu ketentuan bermasalah adalah mengenai perbuatan menyerang kehormatan atau harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden.

Selain itu, ada juga ketentuan yang berimplikasi sebagai ancaman bagi ruang kebebasan sipil, yakni ketentuan mengenai pemidanaan bagi mereka yang dianggap menghina kekuasaan umum atau lembaga negara.

Dalam perjalanannya, ketentuan mengenai penghinaan masih menjadi perdebatan di sejumlah negara di dunia karena dapat mengancam kebebasan berpendapat. Apalagi, ketentuan tersebut berpotensi menjadi pasal karet.

Di samping itu, ada juga ketentuan yang sangat berkaitan dengan penyempitan ruang kebebasan sipil, yaitu ketentuan mengenai demonstrasi. RKUHP menjadikan perbuatan melakukan demontrasi tanpa izin menjadi delik pidana.

Tentu ketentuan ini akan sangat berimplikasi pada peran masyarakat sipil untuk turut berkontribusi terhadap proses berdemokrasi.

Uraian ketentuan-ketentuan dalam RKUHP yang menjadi ancaman nyata bagi kebebasan ruang sipil dan demokrasi sebenarnya menyulitkan Pemerintah.

Sebab, pemerintahan justru memerlukan demokrasi yang sehat agar terbuka ruang luas terhadap kritik kepada pemerintah, lembaga negara, dan terhadap kinerja pemerintah.

Hal tersebut penting untuk menghadirkan ruang partisipasi yang aktif dari masyarakat untuk membantu kinerja pemerintah.

Berkaitan dengan demokrasi, telah banyak penelitian dan kajian terkait pembahasan kemunduran demokrasi di Indonesia.

Bahkan dalam kurun waktu lima tahun terakhir posisi demokrasi Indonesia berada dalam tingkat yang rendah.

Apabila RKUHP tetap mempertahankan ketentuan-ketentuan bermasalah ini, bukan tidak mungkin posisi demokrasi Indonesia akan terus mengalami kemerosotan dan hal tersebut merupakan hal yang sangat mengkhawatirkan.

Ruang kebebasan sipil seakan disumbat oleh negara melalui RKUHP, tentu ini menjadi catatan merah atas perlakuan negara terhadap ruang kebebasan sipil.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Densus 88 Polri Kembali Tangkap 1 Teroris Jaringan JI di Sulteng, Totalnya Jadi 8

Nasional
Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Yusril Tertawa Ceritakan Saksi Ganjar-Mahfud Bawa Beras 5 Kg untuk Buktikan Politisasi Bansos

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Jelang Putusan Sengketa Pilpres, Karangan Bunga Bernada Sindiran Muncul di MK

Nasional
Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Yusril Akui Sebut Putusan 90 Problematik dan Cacat Hukum, tapi Pencalonan Gibran Tetap Sah

Nasional
Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Bukan Peserta Pilpres, Megawati Dinilai Berhak Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim 'Amicus Curiae' ke MK

Perwakilan Ulama Madura dan Jatim Kirim "Amicus Curiae" ke MK

Nasional
PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

PPP Tak Lolos ke DPR karena Salah Arah Saat Dukung Ganjar?

Nasional
Kubu Prabowo Sebut 'Amicus Curiae' Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Kubu Prabowo Sebut "Amicus Curiae" Megawati soal Kecurangan TSM Pilpres Sudah Terbantahkan

Nasional
BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

BMKG Minta Otoritas Penerbangan Waspada Dampak Erupsi Gunung Ruang

Nasional
Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Demokrat Tak Resisten jika Prabowo Ajak Parpol di Luar Koalisi Gabung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Kubu Prabowo-Gibran Yakin Gugatan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud Ditolak MK

Nasional
Aktivis Barikade 98 Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Aktivis Barikade 98 Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Putuskan Pemilu Ulang

Nasional
Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Kepala Daerah Mutasi Pejabat Jelang Pilkada 2024 Bisa Dipenjara dan Denda

Nasional
KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Panggil Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com