Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

LPSK Sudah Ajukan RPP Dana Bantuan Korban Kekerasan Seksual ke Kemenkumham

Kompas.com - 23/09/2022, 05:44 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengusulkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, usulan anggaran dana bantuan itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual yang mengatur mengenai dana bantuan korban.

Namun, Hasto tidak menyebutkan secara rinci jumlah dana yang diusulkan dalam RPP tersebut.

Draft RPP ini diusulkan kepada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) agar dapat dimasukkan dalam Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.

“Kompensasi diberikan akibat restitusi pelaku yang kurang bayar, akan dibayarkan melalui dana bantuan korban,” ujar Hasto di Jakarta, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Alasan LPSK Belum Beri Pemulihan Trauma ke Keluarga Brigadir J

Usulan RPP tentang Dana Bantuan Korban tersebut sudah dikirimkan LPSK kepada Kemenkumham pada 19 September 2022 lalu.

Menurut Hasto, pengaturan dana bantuan korban menjadi solusi atas minimnya pembayaran restitusi dari para pelaku kepada korban dan memberikan kepastian terpenuhinya hak atas ganti rugi korban.

Sebagai gambaran, katanya, LPSK telah menghitung dan mengajukan restitusi Rp 7 miliar pada 2020.

“Yang memprihatinkan, besaran angka pembayaran restitusi dari pelaku kepada korban hanya Rp 101 juta atau kurang dari 10 persen dari angka perhitungan LPSK,” ungkap Hasto.

Baca juga: LPSK Sebut Sudah Komunikasi dengan Bripka RR soal Jadi Justice Collaborator

Hasto menambahkan, UU TPKS telah membuat satu langkah maju dengan membuka kesempatan bagi korban mendapatkan hak, termasuk ganti rugi materil.

Namun, LPSK memandang terdapat beberapa permasalahan yang perlu dijawab terkait mekanisme dan pengaturan dana bantuan korban.

Hal tersebut, kata Hasto, sudah dimasukan dalam RPP yang diajukan kepada Kemenkumham tentang Dana Bantuan Korban yang telah disampaikan.

Ada beberapa materi muatan dalam RPP Dana Bantuan Korban yang diusulkan LPSK. Di antaranya mengenai sumber dana awal, prinsip pengelolaan dana bantuan korban, kelembagaan dana bantuan korban, dan pelaksanaan dana bantuan korban.

"(selanjutnya) Pelaporan, pemantauan dan evaluasi, serta koordinasi dengan Kementerian terkait dana bantuan korban tersebut," ujar Hasto.

Baca juga: Tugas dan Wewenang LPSK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

KPK: Ada Upaya Perintangan Penyidikan di Kasus TPPU SYL

Nasional
Prabowo Koreksi Istilah 'Makan Siang Gratis': Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Prabowo Koreksi Istilah "Makan Siang Gratis": Yang Tepat, Makan Bergizi Gratis untuk Anak-anak

Nasional
Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Giliran Cucu SYL Disebut Turut Menikmati Fasilitas dari Kementan

Nasional
Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Kinerja dan Reputasi Positif, Antam Masuk 20 Top Companies to Watch 2024

Nasional
KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

KPK Sita 1 Mobil Pajero Milik SYL yang Disembunyikan di Lahan Kosong di Makassar

Nasional
Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Tak Setuju Kenaikan UKT, Prabowo: Kalau Bisa Biaya Kuliah Gratis!

Nasional
Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Lantik Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Menaker Minta Percepat Pelaksanaan Program Kegiatan

Nasional
Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Akbar Faizal Sebut Jokowi Memberangus Fondasi Demokrasi jika Setujui RUU Penyiaran

Nasional
Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Tidak Euforia Berlebihan Setelah Menang Pilpres, Prabowo: Karena yang Paling Berat Jalankan Mandat Rakyat

Nasional
Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Korban Dugaan Asusila Ketua KPU Bakal Minta Perlindungan LPSK

Nasional
Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Pemerintah Belum Terima Draf Resmi RUU Penyiaran dari DPR

Nasional
Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Akui Cita-citanya adalah Jadi Presiden, Prabowo: Dari Kecil Saya Diajarkan Cinta Tanah Air

Nasional
Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Budi Arie: Pemerintah Pastikan RUU Penyiaran Tak Kekang Kebebasan Pers

Nasional
Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Perayaan Trisuci Waisak, Menag Berharap Jadi Momentum Rajut Kerukunan Pasca-Pemilu

Nasional
Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Vendor Kementan Disuruh Pasang 6 AC di Rumah Pribadi SYL dan Anaknya

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com