JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pihaknya hari ini terkait dugaan suap dan pungutan tidak sah di Mahkamah Agung (MA).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, suap dan pungutan tersebut terkait pengurusan perkara di lembaga hukum tersebut.
“Berkaitan dugaan tindak pidana korupsi suap dan pungutan tidak sah dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/9/2022).
Baca juga: OTT Terkait Perkara di MA, KPK Amankan Sejumlah Uang
Menurut Ghufron, tangkap tangan tersebut dilakukan di dua wilayah, yakni Jakarta dan Semarang.
Selain hakim MA, KPK juga mengamankan sejumlah orang dan uang. Ghufron menyatakan masih terus mengembangkan temuan ini.
“KPK mengamankan orang dan sejumlah uang dalam giat ini yang masih terus kami kembangkan,” kata Ghufron.
Baca juga: BREAKING NEWS: KPK OTT Terkait Penanganan Perkara di Mahkamah Agung
Ghufron meminta publik bersabar karena saat ini tim penyelidik KPK sedang memeriksa para terduga pelaku guna memperjelas dugaan tindak pidana mereka.
“Pada saatnya nanti akan kami jelaskan secara lebih detail,” ujar Ghufron.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.