Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Minta Lukas Enembe Penuhi Panggilan KPK, Beri Contoh Baik untuk Masyarakat

Kompas.com - 22/09/2022, 16:05 WIB
Syakirun Ni'am,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Gubernur Papua Lukas Enembe memberi contoh yang baik kepada masyarakat dengan memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengingatkan Lukas agar mematuhi ketentuan Pasal 112 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pasal tersebut menyatakan seseorang memiliki kewajiban hukum memenuhi panggilan baik sebagai saksi maupun tersangka.

“Jadi, jika Lukas terus menerus mangkir, sudah selayaknya KPK segera melakukan upaya hukum berupa penjemputan paksa,” kata Kurnia dalam keterangan resminya, Kamis (22/9/2022).

Baca juga: Banyak Warga Papua Bela Lukas Enembe meski Sudah Jadi Tersangka KPK, Kenapa?

Kurnia mengatakan, penjemputan paksa ini diatur dalam Pasal 50 KUHAP.

Menurut dia, pilihan lain yang bisa dilakukan KPK adalah menangkap dan menahan politikus Partai Demokrat itu.

Tindakan itu merujuk pada Pasal 17 KUHAP yang menyebutkan aparat hukum dapat menangkap jika perkara sudah naik ke tahap sidik dan status orang terkait sudah menjadi tersangka.

Pasal 21 KUHAP menyatakan kewenangan untuk menahan diberikan dengan alasan seperti aparat khawatir tersangka melarikan diri.

Baca juga: Lukas Enembe Bantah Temuan PPATK soal Setoran Rp 560 M ke Kasino Judi

Kurnia menilai dengan langkah-langkah tersebut perkara dugaan korupsi Lukas bisa segera dibawa ke meja hijau.

“Bahkan, jika kemudian Lukas ditangkap, KPK pun dapat langsung melakukan penahanan,” ujar Kurnia.

Terkait kondisi Lukas yang saat ini disebut sedang sakit, kata Kurnia, KPK bisa meminta second opinion dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).

Langkah ini pernah dilakukan KPK saat mengusut dugaan korupsi E KTP. Saat itu, Ketua DPR RI Setya Novanto mengaku sakit.

“Kala itu terbukti bahwa alasan sakit yang diutarakan oleh Setya terlalu mengada-ngada,” kata Kurnia.

Baca juga: Mahfud Ungkap Dugaan Korupsi Lukas Enembe Capai Ratusan Miliar, Bukan Hanya Rp 1 M

“Maka dari itu, penting bagi KPK untuk segera mengulangi tindakan tersebut dalam konteks perkara Lukas,” sambung Kurnia.

KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka. Kuasa hukumnya menyebut Lukas diduga menerima gratifikasi Rp 1 miliar terkait APBD di Papua.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD kemudian menyebut terdapat dua kasus lain yang sedang diusut, yakni dugaan korupsi dana operasional pimpinan dan dana Pekan Olahraga Nasional (PON).

KPK telah memanggil Lukas 12 September, Namun, ia tidak hadir. Rumah Lukas dijaga massa. Sebagian kelompok masyarakat juga berunjuk rasa membela Lukas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com