Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PP Muhammadiyah Minta Pemerintah Serius Tangani Kebocoran Data

Kompas.com - 17/09/2022, 22:17 WIB
Singgih Wiryono,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah meminta pemerintah serius menangani kebocoran data pribadi warga yang dilakukan oleh hacker Bjorka.

"Ini menjadi perhatian kita, terutama pemerintah untuk serius melindungi data-data pribadi milik penduduk Indonesia," kata Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dadang Kahmad saat dihubungi melalui pesan singkat, Sabtu (17/9/2022).

Baca juga: Jadi Tersangka Kasus Bjorka, MAH: Saya Menyesal, tetapi Saya Tidak Bocorin Data dan Tidak Bisa Ngehack

Dadang menjelaskan, perlindungan data pribadi penduduk sama dengan melindungi kepentingan bangsa. Sebab, data pribadi penduduk harus dilindungi oleh negara agar tidak terjadi kejahatan yang mengorbankan warga negara.

"Ke depan, mulai hari ini, ini harus serius," imbuh dia.

Dadang memberikan contoh kejahatan yang mungkin terjadi dengan memanfaatkan kebocoran data pribadi warga. Misalnya, data pribadi itu dimanfaatkan untuk tindak terorisme.

Kata dia, bisa saja orang yang yang berniat menyebarkan paham terorisme dari luar negeri, meminjam data pribadi warga negara Indonesia untuk masuk ke wilayah Indonesia.

"Itu bisa sangat rentan sekali (terjadi)," tutur Dadang.

Baca juga: Kisah 2 Pemuda yang Dikaitkan dengan Bjorka

Diberitakan sebelumnya, peretasan yang menyasar sejumlah instansi hingga pejabat negara tengah menjadi sorotan. Peretasan ini dilakukan oleh hacker yang menggunakan identitas Bjorka di dunia maya.

Hingga kini Bjorka telah meretas data pelanggan Indihome, data registrasi SIM Card, data KPU RI, data pejabat negara dan sejumlah dokumen surat menyurat milik Presiden Joko Widodo, termasuk surat yang dikirim oleh Badan Intelijen Negara (BIN).

Kepala Sekretariat Heru Budi Hartono menyatakan, tidak ada satu pun dokumen surat menyurat Presiden Jokowi yang diretas.

Akan tetapi, ia menegaskan, segala tindakan peretasan adalah perbuatan melanggar hukum dan ia meyakini aparat bakal menyelesaikan masalah ini.

"Saya rasa penegak hukum akan melakukan tindakan hukum. Nanti akan ada pernyataan resmi pejabat terkait," ujar dia.

Baca juga: Bjorka: Pemerintah Dapat Info Salah dari DarkTracer

Pemerintah juga membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan Data untuk menuntaskan kasus peretasan tersebut.

Satgas tersebut terdiri dari Polri, BIN, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Kita membuat Satgas untuk lebih berhati-hati karena dua hal. Pertama, peristiwa ini mengingatkan kita agar kita memang membangun sistem yang lebih canggih,” kata Menko Polhukam Mahfud MD, Rabu (14/9/2022).

Baca juga: Diduga Bantu Bjorka, Pemuda Madiun Jadi Tersangka, Apa Perannya?

Kedua, pembentukan satgas tersebut berkaitan dengan posisi Rancangan Undang-undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) yang sebulan ke depan segera diproses menjadi UU.

Saat ini, RUU PDP sudah disahkan di tingkat I DPR RI. Aturan tersebut tinggal menunggu proses pengesahan di sidang paripurna.

"Itu memang juga memuat arahan agar ada satu tim yang bekerja untuk keamanan siber dan untuk masyarakat Indonesia yang data-data yang sifatnya rahasia, sampai sekarang belum ada, sampai detik ini," ungkap Mahfud.

"Tapi kita akan menjadikan ini sebagai peluang, pengingat kepada kita semua agar kita sama-sama berhati-hati," tambah dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Polri Serahkan Kasus TPPU Istri Fredy Pratama ke Kepolisian Thailand

Nasional
Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Evaluasi Arus Mudik, Jokowi Setuju Kereta Api Jarak Jauh Ditambah

Nasional
Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Prajurit TNI AL Tembak Sipil di Makassar, KSAL: Proses Hukum Berjalan, Tak Ada yang Kebal Hukum

Nasional
Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Demokrat Tak Keberatan PKS Gabung Pemerintahan ke Depan, Serahkan Keputusan ke Prabowo

Nasional
Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba, 5.049 di Antaranya Direhabilitasi

Nasional
Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Soal Kekerasan di STIP, Menko Muhadjir: Itu Tanggung Jawab Institusi

Nasional
Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Pertamina Goes To Campus 2024 Dibuka, Lokasi Pertama di ITB

Nasional
Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Demokrat Sudah Beri Rekomendasi Khofifah-Emil Dardak Maju Pilkada Jawa Timur

Nasional
14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

14 Negara Disebut Akan Ambil Bagian dalam Super Garuda Shield 2024

Nasional
Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Khofifah Ingin Duet dengan Emil Dardak, Gerindra: Kami Akan Komunikasi dengan Partai KIM

Nasional
Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Wamenkeu Sebut Pemilu 2024 Berkontribusi Besar Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Nasional
Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Mensos Risma Janjikan 3 Hal kepada Warga Kabupaten Sumba Timur

Nasional
SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

SYL Renovasi Rumah Pribadi, tapi Laporannya Rumah Dinas Menteri

Nasional
Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

Nasional
Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta 'Rest Area' Diperbanyak

Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta "Rest Area" Diperbanyak

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com