JIKA tidak ada aral melintang, tahun 2024 mendatang, Indonesia akan dipimpin oleh presiden baru. Bersamaan dengan itu, pemerintah juga akan memulai prosesi awal pemindahan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke ibu kota Nusantara.
Dengan kata lain, presiden baru nanti akan langsung bekerja dan menjalankan pemerintahnnya dari Ibu Kota Negara (IKN) baru.
Presiden yang akan memimpin pemerintahan pada 2024 mendatang akan mewarisi IKN baru yang lebih tertata dan terintegrasi dengan baik sehingga lebih memudahkan pelaksanaan tugas-tugas kepala negara sekaligus kepala pemerintahan.
Tidak seperti provinsi DKI Jakarta, IKN baru nanti benar-benar dirancang sejak awal untuk memiliki fungsi sebagai ibu kota negara yang mendukung seluruh aktivitas pemerintahan supaya berjalan dengan baik.
Pemindahan IKN diharapkan mampu mendorong kinerja pemerintahan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dalam memajukan kesejahteraan masyarakat yang adil dan merata.
Oleh karena itu, pemindahan IKN tidak boleh menimbulkan masalah baru yang dapat mendistorsi tujuan utamanya termasuk meninggalkan masalah di DKI Jakarta yang sudah tidak menyandang status ibu kota negara.
Provinsi DKI Jakarta memiliki tantangan baru yang berpotensi menjadi masalah baru setelah tidak lagi menjadi ibu kota negara.
Di samping masalah politik dan administrasi pemerintahan, potensi masalah terbesar yang dimiliki oleh provinsi DKI Jakarta setelah pemindahan IKN adalah menurunnya kinerja perekonomian daerah.
Bahkan tidak menutup kemungkinan menurunnya kinerja perekonomian di provinsi DKI Jakarta akan merembet dan menimbulkan efek domino ke provinsi-provinsi lain.
Selama ini DKI Jakarta telah menjadi sentral pembangunan dan aktivitas perekonomian nasional.
Setidaknya terdapat 11 juta orang yang melakukan aktivitas perekonomian di DKI Jakarta yang sebagiannya berasal dari luar provinsi DKI Jakarta, baik yang berasal dari daerah penyangga maupun daerah-daerah yang jauh dari provinsi DKI Jakarta.
Mereka mencari nafkah dan menggantungkan hidupnya dari aktivitas perekonomian di provinsi DKI Jakarta.
Berpindahnya IKN akan mengubah struktur ekonomi provinsi DKI Jakarta secara signifikan. Aktivitas ekonomi dan perputaran uang akan jauh berkurang.
Kinerja sektor-sektor ekonomi akan jauh melambat. Sektor keuangan, sektor transportasi, sektor perdagangan, dan sektor jasa akan menjadi deretan sektor ekonomi yang mengalami penurunan kinerja dalam jumlah besar seiring dengan berpindahnya para Pegawai Negeri Sipil (PNS) ke IKN baru.
Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), sampai dengan akhir tahun 2021 terdapat sekitar 937.230 orang PNS pemerintah pusat di DKI Jakarta atau sekitar 32 persen dari total pekerja sektor formal di DKI Jakarta.