Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Sebut Tak Cukup Penetapan Kelakuan Baik Koruptor Hanya Berdasarkan Pembinaan di Lapas

Kompas.com - 16/09/2022, 10:46 WIB
Syakirun Ni'am,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron mengatakan, penilaian baik tidaknya seorang terpidana korupsi, tidak bisa hanya dilihat selama terpidana itu menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan (lapas).

Hal ini Ghufron sampaikan guna menanggapi puluhan narapidana korupsi yang dinyatakan bebas bersyarat pada awal September kemarin.

“Jadi tidak bisa berdiri sendiri bahwa seakan-akan penilaiannya hanya penilaian ketika di dalam Lapas,” kata Ghufron dalam konferensi pers di KPK, Kamis (15/9/2022).

Baca juga: Napi Korupsi Bebas Bersyarat, Yasonna: Enggak Mungkin Lagi Kita Lawan Aturan

Ia mengatakan, lapas merupakan subsistem dari proses peradilan pidana. Oleh karena itu, sedianya penilaian tersebut harus dilihat sejak terpidana itu menjalani proses hukum mulai dari penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan.

Hal ini harus menjadi pertimbangan pihak Lapas dalam memberikan remisi maupun pembebasan bersyarat bagi narapidana korupsi.

“Kan tidak logis kalau kemudian remisinya seakan-akan hanya remisi dalam perspektif masa pembinaan di Lapas saja,” ujar Ghufron.

Baca juga: Pinangki Boleh ke Luar Negeri Setelah Bebas Bersyarat, asal Dapat Izin Kemenkumham

Sebagai contoh, kegiatan terpidana korupsi seperti donor darah hingga pandai membatik, tidak bisa menjadi patokan bahwa terpidana tersebut telah dianggap berkelakuan baik.

Sebab, sebelum menjalani proses hukum narapidana korupsi itu telah merugikan uang rakyat dan kepentingan orang banyak.

“Kalau kemudian dikonversi hanya dengan donor darah, itu kan sangat tidak proporsional,” tuturnya.

Ghufron mengatakan, pemberian remisi dan pembebasan bersyarat memang hak narapidana sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Undang-Undang Pemasyarakatan. Namun, pemberian remisi juga harus proporsional.

Baca juga: Publik Soroti Bebas Bersyarat Pinangki, Wamenkumham Sebut Sudah Sesuai Regulasi

Menurutnya, perbuatan koruptor yang mencederai publik dan merugikan negara harus seimbang dengan masa hukuman yang dijalani.

Ia mempertanyakan apakah masa hukuman yang telah dijalani di lapas membuat pembinaan berjalan efektif mengubah perilaku narapidana saat kembali ke masyarakat.

“Harus seimbang antara perbuatannya yang mencederai publik dan merugikan Indonesia rakyat banyak dengan kemudian pembinaan yang masanya mohon maaf kadang hanya masanya 4 tahun sudah dianggap kemudian terpulihkan,” ujar Ghufron.

Sebelumnya, 23 narapidana korupsi dinyatakan bebas bersyarat pada 6 September lalu. Mereka sebelumnya mendekam di Lapas Kelas IIA Tangerang, Banten dan Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Baca juga: Bebas Bersyarat, Pinangki Wajib Lapor Diri ke Bapas Jaksel hingga Desember 2024

Beberapa di antaranya adalah eks Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta adiknya, Tubagus Chaeri Wardana, eks Jaksa Pinangki, dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Selang beberapa hari, eks Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Jero Wacik juga mendapatkan cuti menjelang bebas (CMB).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia menyatakan mereka telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam UU Pemasyarakatan.

Salah satu di antaranya adalah berkelakuan baik dan penurunan tingkat risiko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Halal Bihalal, Ganjar-Mahfud dan Elite TPN Kumpul di Posko Teuku Umar

Nasional
Pro-Kontra 'Presidential Club', Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Pro-Kontra "Presidential Club", Gagasan Prabowo yang Dinilai Cemerlang, tapi Tumpang Tindih

Nasional
Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Evaluasi Mudik, Pembayaran Tol Nirsentuh Disiapkan untuk Hindari Kemacetan

Nasional
Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Polri: Fredy Pratama Masih Gencar Suplai Bahan Narkoba Karena Kehabisan Modal

Nasional
SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

SYL Ungkit Kementan Dapat Penghargaan dari KPK Empat Kali di Depan Hakim

Nasional
Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Saksi Mengaku Pernah Ditagih Uang Pembelian Senjata oleh Ajudan SYL

Nasional
Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Polri Sita Aset Senilai Rp 432,2 Miliar Milik Gembong Narkoba Fredy Pratama

Nasional
Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Pesawat Super Hercules Kelima Pesanan Indonesia Dijadwalkan Tiba di Indonesia 17 Mei 2024

Nasional
Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Daftar Sementara Negara Peserta Super Garuda Shield 2024, dari Amerika hingga Belanda

Nasional
Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Profil Haerul Amri, Legislator Fraksi Nasdem yang Meninggal Ketika Kunker di Palembang

Nasional
Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Demokrat Minta Golkar, Gerindra, PAN Sepakati Usung Khofifah-Emil Dardak di Pilkada Jatim 2024

Nasional
SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp 200 Juta Pakai Uang Hasil Memeras Anak Buah

Nasional
Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Anggota Komisi X DPR Haerul Amri Meninggal Saat Kunjungan Kerja

Nasional
Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Polri Desak Kepolisian Thailand Serahkan Fredy Pratama ke Indonesia Jika Tertangkap

Nasional
Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Jokowi Sebut 3 Hal yang Ditakuti Dunia, Wamenkeu Beri Penjelasan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com