Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Izin Berobat ke Singapura dari Kemendagri Tak Bisa Ganggu Pencekalan Lukas Enembe

Kompas.com - 13/09/2022, 14:46 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat izin berobat ke luar negeri yang diterbitkan untuk Gubernur Papua Lukas Enembe tidak dapat mengganggu proses hukum yang berjalan.

"Surat izin berobat yang dikeluarkan Kemendagri tidak memiliki konsekuensi untuk mencegah langkah-langkah hukum dari lembaga penegak hukum," sebut staf khusus bidang politik Mendagri Kastorius Sinaga kepada Kompas.com, Selasa (13/9/2022).

"Juga, surat izin berobat tersebut tidak dapat digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengelak dari kewajiban dan proses hukum yang harus dijalaninya," lanjutnya.

Baca juga: Usai Blokir Rekening Gubernur Papua Lukas Enembe, PPATK Koordinasi dengan KPK

Kastorius menjelaskan, permohonan dari Lukas Enembe untuk berobat ke Singapura sampai ke meja Mendagri Tito Karnavian pada 31 Agustus 2022.

Kemendagri lalu memproses permohonan itu sesuai prosedur dan ketentuan yang ada.

Dia mengatakan, permohonan Lukas untuk berobat pada 12-26 September 2022 diproses Kemendagri sebelum mengetahui tentang penetapan tersangka oleh KPK atas mantan Bupati Puncak Jaya itu.

"Tak ada kaitan peristiwa antara pemberian izin berobat Kemendagri dengan langkah hukum KPK dan juga, saat izin itu diproses, Kemendagri tidak memiliki informasi tentang kasus hukum Gubernur Lukas Enembe," ucap Kasto.

"Kemendagri tidak mengetahui rencana langkah hukum KPK kepada yang bersangkutan," lanjutnya.

Baca juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Ditetapkan Sebagai Tersangka oleh KPK

Ia menegaskan bahwa kementeriannya menghormati proses hukum yang dilakukan oleh penegak hukum, dalam hal ini KPK.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen Imigrasi) Kementerian Hukum, dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencegah Gubernur Papua Lukas Enembe ke luar negeri.

Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, I Nyoman Gede Surya Mataram mengatakan, pencegahan ini diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KPK telah menetapkan Lukas sebagai tersangka dua hari sebelumnya.

“Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Surya dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Senin (12/9/2022).

Baca juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dilarang ke Luar Negeri atas Permintaan KPK

Surya mengatakan, pihaknya menerima permohonan pencegahan itu pada Rabu (7/9/2022) lalu. Pencegahan atas Lukas Enembe berlaku sampai 7 Maret 2023.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe menyatakan, kliennya ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 5 September 2022.

"Saya mendapat informasi bahwa perkara ini sudah penyidikan, itu artinya sudah ada tersangka. Ada surat dari KPK, 5 September Bapak Gubernur sudah jadi tersangka, padahal Pak Gubernur sama sekali belum didengar keterangannya," kata anggota tim Hukum Gubernur Papua, Roy Renin, Selasa (13/9/2022).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com