Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Data Pribadi Menkominfo Bocor, Anggota DPR: Perlu Audit Keamanan di Semua Kementerian Lembaga

Kompas.com - 11/09/2022, 18:49 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR dari Fraksi PKS Sukamta meminta segera dilakukan audit keamanan siber seluruh kementerian dan lembaga negara.

Hal tersebut disampaikannya saat menanggapi bocornya identitas pribadi milik masyarakat, bahkan hingga Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.

"Sekarang bukan lagi bocor tapi sudah jebol. Bobol semua sehingga mendesak dilakukan audit security atas semua penyimpanan data di Kementerian/Lembaga," kata Sukamta saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/9/2022).

Sukamta kemudian menyoroti pentingnya Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP) segera disahkan menjadi Undang-Undang.

Baca juga: Marak Data Bocor, Anggota DPR Sebut UU PDP Nantinya Wajibkan Lembaga Publik Lindungi Data Milik Warga Negara

Menurutnya, RUU PDP membuat jelas aturan main bagi pengelola data di Indonesia.

"Termasuk, kewajiban dan sanksinya dan juga hak subjek data," ujar Sukamta.

Lebih lanjut, Wakil Ketua Fraksi PKS itu berharap, RUU PDP juga mampu membuat tata kelola data nasional menjadi lebih baik, aman, dan tidak sembrono.

Ia memastikan, seluruh unsur keamanan tersebut akan diatur dalam RUU PDP yang tengah dibahas antara DPR dan pemerintah.

Sebagai informasi, Komisi I DPR dan Menkominfo Johnny G Plate telah menyetujui pengesahan RUU PDP pada Rabu (7/9/2022).

Baca juga: Komisi I DPR Sentil Menkominfo soal Data Bocor: Harusnya Minta Maaf

Dalam draf terbaru RUU PDP tertanggal 5 September 2022 yang diterima Kompas.com, Jumat (9/9/2022), turut mengatur sanksi pidana untuk seseorang yang melakukan pelanggaran penggunaan data pribadi.

Ketentuannya terkandung dalam Pasal 67 hingga Pasal 69 RUU PDP.

Pasal 67 Ayat (1) berunyi: menyatakan setiap orang yang dengan sengaja, dan melawan hukum memperoleh atau mengumpulkan data pribadi yang bukan miliknya dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain yang dapat mengakibatkan subjek data pribadi terancam pidana penjara maksimal 5 tahun.

Diberitakan sebelumnya, Johnny G Plate, pada ulang tahunnya ke-66 di hari Sabtu 10 September 2022, diserang hacker atau peretas yang menggunakan nama Bjorka.

Ia kena doxing atau data pribadinya diduga disebar via akun Telegram.

Bjorka melakukan doxing atau penyebaran informasi pribadi lengkap milik Menkominfo Johnny G Plate.

Kebocoran data pribadi itu mulai dari Nomor Induk Keluarga, Nomor Kartu Keluarga, gelar, alamat, nomor telepon, nama anggota keluarga hingga nomor vaksin.

Baca juga: INFOGRAFIK: 1,3 Miliar Data Bocor, Ini Cara Mengecek Nomor Ponsel Kita

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

Nasional
Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

Nasional
Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

Nasional
Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

Nasional
Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

Nasional
Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

Nasional
Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

Nasional
Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

Nasional
Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

Nasional
Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

Nasional
Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

Nasional
Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

Nasional
Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

Nasional
9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

Nasional
KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat 'Dirawat Sampai Sembuh'

KPK Sebut Dokter yang Tangani Gus Muhdlor Akui Salah Terbitkan Surat "Dirawat Sampai Sembuh"

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com