Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kuasa Hukum Bharada E Sebut Pemeriksaan Lie Detector Mencakup Pertanyaan Siapa Saja Penembak Brigadir J

Kompas.com - 10/09/2022, 16:42 WIB
Tatang Guritno,
Ambaranie Nadia Kemala Movanita

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan pemeriksaan lie detector Polri terhadap kliennya juga terkait pertanyaan siapa saja yang menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabatat atau Brigadir J.

Ia mengatakan lie detector menunjukan kliennya jujur dalam menyampaikan keterangan.

“Salah satu poin krusial adalah siapa saja yang menembak J. Klien saya menjawab saya (Bharada E) pertama, dan FS (Ferdy Sambo) yang menembak terakhir,” tutur Ronny pada wartawan, Sabtu (10/9/2022).

Baca juga: Praktisi Sebut Pertanyaan dan Metode Bertanya Penting Saat Pemeriksaan dengan Lie Detector

Ia mengungkapkan pemeriksaan dengan lie detector terhadap Bharada E telah berlangsung sebulan yang lalu.

Kala itu, penyidik menggunakan alat tersebut saat Bharada E mulai memberikan keterangan yang berbeda dengan skenario tembak menembak yang diduga dirancang oleh Sambo.

"Lie detector yang ditanyakan ke klien saya terkait dengan peristiwa di Duren Tiga,” ucapnya.

Di sisi lain, Ronny pun menceritakan kondisi terkini Bharada E.

Ia melihat masih ada trauma yang diderita kliennya karena insiden kematian Brigadir J.

Maka saat ini Bharada E terus menjalani terapi psikologi guna memulihkan kondisi mentalnya.

Baca juga: Uji Lie Detector Kasus Brigadir J 3 Jujur dan 2 Misteri, Kejujuran Siapa Dipakai Jadi Bukti?

“Kita kemarin melakukan assesment psikolog juga, terus ada tahapannya kita juga terapi, kemarin terapinya 1,5 jam,” kata dia.

Ronny berencana mengajukan permintaan kepada pihak kepolisian agar Bharada E dapat dipertemukan dengan keluarganya.

Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pembunuhan berencana itu, Bharada E belum bertemu dengan keluarga.

“Untuk menguatkan mental, memulihkan trauma, nanti kita akan minta kepolisian, penyidik,” imbuh dia.

Baca juga: Pakar Sebut Hasil Lie Detector Bisa Jadi Bukti di Pengadilan, asalkan Diminta Hakim

Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan lima orang tersangka yakni Bharada E, Sambo, Putri Chandrawati, Kuat Ma’ruf, dan Bripka Ricky Rizal.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Adapun peristiwa kematian Brigadir J terjadi di rumah dinas Sambo, Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.

Motif dalam perkara ini belum diketahui pasti. Sambo mengklaim ia memerintahkan penembakan karena Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual pada istrinya Putri Chandrawati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 5 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com