Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerugian Negara Kasus Surya Darmadi Berubah-ubah, Ini Penjelasan Kejagung

Kompas.com - 09/09/2022, 12:39 WIB
Irfan Kamil,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi didakwa telah merugikan perekonomian negara sebesar Rp 86,5 triliun akibat bisnis perkebunan kelapa sawit yang dilakukan perusahaannya di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau sejak tahun 2004 hingga 2022.

Jumlah ini berbeda ketika Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka.

Kala itu bos perusahaan kelapa sawit itu diduga telah merugikan keuangan negara Rp 78 triliun akibat bisnis yang dikelolanya.

Dalam perkembangannya, Kejaksaan Agung mengumumkan bahwa jumlah kerugian negara yang timbul akibat bisnis yang dikelola Duta Palma itu telah mengakibatkan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 104 triliun.

Baca juga: KPK Pastikan Penyidikan Suap Surya Darmadi Berlanjut

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan jumlah kerugian negara yang benar akibat perbuatan Surya Darmadi adalah yang disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) melalui surat dakwaannya.

Menurut Ketut, jumlah tersebut telah dilakukan perbaikan berdasarkan perhitungan para ahli yang dilibatkan oleh Kejaksaan Agung.

"Jumlah yang benar sebagaimana dalam surat dakwaan, karena itu hasil koreksi dari ahli kerugian dan ahli dari perekonomian Negara," kata Ketut kepada Kompas.com, Jumat (9/9/2022).

Ketut menjelaskan, angka Rp 86,5 triliun diperoleh dari dugaan Surya Darmadi telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp 7.593.068.204.327 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang apabila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94.

Totalnya berarti adalah Rp 7.710.528.838.289

Baca juga: Disebut Rugikan Negara Rp 73,9 T, Surya Darmadi Heran Surat DakwaannyaTipis

Kemudian, angka itu juga ditambahkan dengan dugaan kerugian keuangan negara Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dollar Amerika Serikat yang bila dikurskan saat ini adalah Rp 117.460.633.962,94.

Totalnya berarti adalah Rp 4.916.167.585.602.

Jumlah tersebut juga ditambah dengan dugaan kerugian perekonomian negara Rp 73.920.690.300.000.

Bila semuanya dihitung, maka total kerugian yang dibuat Surya Darmadi adalah Rp 86.547.386.723.891.

"Ada koreksi dan penyesuaian, jumlah Rp 104 triliun itu ada perhitungan ganda atau double dari ahli keuangan negara dan ahli perekonomian negara, sehingga ada penyesuaian dan pengurangan (dan hasilnya menjadi) Rp 86,5 tirilun," jelas Ketut.

Baca juga: Didakwa Rugikan Negara Triliunan Rupiah, Surya Darmadi: Saya Tidak Korupsi, Setengah Gila Saya Lihat Angkanya

Diketahui, Surya didakwa telah melakukan korupsi dan pencucian uang bersama dengan mantan Bupati Indragiri Hulu, Raja Thamsir Rachman.

Atas perbuatannya, Surya didakwa dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ia juga didakwa Pasal pencucian uang dengan Pasal 3 Ayat (1) huruf c Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Kasus Brigadir RAT, Beda Keterangan Keluarga dan Polisi, Atasan Harus Diperiksa

Nasional
KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

KPK Ancam Pidana Pihak yang Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Nasional
195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

195.917 Visa Jemaah Haji Indonesia Sudah Terbit

Nasional
Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Sukseskan Perhelatan 10th World Water Forum, BNPT Adakan Asesmen dan Sosialisasi Perlindungan Objek Vital di Bali

Nasional
Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Penyidik KPK Enggan Terima Surat Ketidakhadiran Gus Muhdlor

Nasional
Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Di Puncak Hari Air Dunia Ke-32, Menteri Basuki Ajak Semua Pihak Tingkatkan Kemampuan Pengelolaan Air

Nasional
Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Ketum PGI Tagih Janji SBY dan Jokowi untuk Selesaikan Masalah Papua

Nasional
Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com