Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mahfud: Aturan Pembebasan Bersyarat Koruptor Sudah Memenuhi Syarat

Kompas.com - 08/09/2022, 12:20 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembebasan bersyarat para koruptor sudah memenuhi syarat secara hukum formal peraturan yang berlaku.

Hal itu disampaikannya menanggapi pertanyaan soal mekanisme pembebasan bersyarat 23 koruptor yang mendapat sorotan publik.

"Kalau soal pembebasan bersyarat (koruptor) itu tentu peraturan undang-undangnya sudah secara formal memenuhi syarat," ujar Mahfud di kompleks Istana Kepresidenan, Kamis (8/9/2022).

Baca juga: 23 Koruptor Bebas Bersyarat, Wamenkumham: Sudah Sesuai Aturan

Mahfud melanjutkan, dalam konteks pembebasan bersyarat koruptor, pemerintah pun tidak dapat memberikan intervensi.

Pasalnya, soal remisi, pengurangan hukuman dan pembebasan bersyarat sepenuhnya merupakan keputusan pengadilan.

"Kalau pemerintah itu tidak boleh ikut campur ya urusan pembebasan itu pengadilan. Remisi, dikurangi (hukuman) dan lain-lain itu kan pengadilan yang menentukan. Dibebaskan, dikurangi hukumannya," jelas Mahfud.

"Anda semua harus tahu pemerintah itu kan ndak boleh ikut masuk ke urusan hakim ya. Kalau urusan hukuman dan membebaskan itu ya," tegasnya.

Mahfud menambahkan, pemerintah bertugas membawa koruptor ke pengadilan dengan bukti yang kuat.

Sehingga, ketika hakim telah memutuskan hukuman yang layak seperti apa, maka pemerintah tak bisa ikut campur.

"Kita tidak bisa ikut campur. Kita hormati. Karena ini proses ketatanegaraan kan. kalau itu bagi-bagi tugas. Yang memutus hakim, yang menangkap dan mengajukan kita. Kan kira-kira begitu kalau dalam hukum pidana," ungkapnya.

Baca juga: 23 Koruptor Bebas, KPK Minta Tidak Ada Perlakuan Khusus

Diberitakan sebelumnya, sebanyak 23 narapidana kasus korupsi bebas bersyarat sejak Agustus hingga 6 September 2022.

Kepala Bagian Humas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, para terpidana tersebut mendapatkan surat keputusan pemberian pembebasan bersyarat (PB).

Rika mengatakan, 23 narapidana tersebut langsung bebas bersyarat pada Rabu (6/9/2022). Sebanyak 4 narapidana di antaranya merupakan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Tangerang.

Sementara itu, 19 narapidana lainnya merupakan warga binaan Lapas Kelas I Sukamiskin.

“Di antaranya adalah 23 narapidana tipikor yang sudah dikeluarkan pada tanggal 6 September 2022 dari 2 Lapas, yaitu Lapas Kelas I Sukamiskin dan Lapas Kelas IIA Tangerang,” kata Rika dalam keterangan resmi yang Kompas.com terima, Rabu (7/9/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

Nasional
Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

Nasional
Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

Nasional
'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

"Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

Nasional
Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

Nasional
PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

Nasional
Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

Nasional
Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

Nasional
Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

Nasional
Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

Nasional
KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

Nasional
TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

Nasional
Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

Nasional
Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Presiden Jokowi Bakal Resmikan Modeling Budidaya Ikan Nila Salin di Karawang Besok

Nasional
Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Di Forum MIKTA Meksiko, Puan Bahas Tantangan Ekonomi Global hingga Persoalan Migran

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com