Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Gugatan Praperadilan MAKI atas Kasus Pinangki, Ini Kata KPK

Kompas.com - 24/08/2021, 13:17 WIB
Irfan Kamil,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghormati hak Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang mengajukan praperadilan terhadap KPK.

Adapun gugatan MAKI terhadap KPK terkait penghentian supervisi penyidikan untuk menemukan sosok kunci atau king maker dalam perkara pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari untuk terpidana cessie Bank Bali, Djoko Tjandra.

"Hal ini kami pandang sebagai bentuk perhatiannya pada upaya pemberantasan korupsi di Indonesia," ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, Selasa (24/8/2021).

Baca juga: Survei SMRC: 92 Persen Warga Anggap Hukuman bagi Pinangki Tidak Adil

Menurut dia, dalam proses pengajuan praperadilan, nantinya pengadilan menguji dan memutuskan apakah pokok yang dipersoalkan MAKI tersebut memenuhi syarat atau tidak berdasarkan ketentuan pengajuan praperadilan.

"Kami perlu sampaikan juga sebagai pemahaman bersama bahwa pelaksanaan supervisi perkara oleh KPK, sesuai ketentuan hanya dilakukan sampai dengan tahap penyidikan," ucap Ali.

"Sehingga kegiatan supervisi dinyatakan selesai ketika perkara dimaksud telah dilimpahkan ke pengadilan," kata dia.

Ali menekankan bahwa, perkara yang telah masuk dalam proses persidangan menjadi kewenangan Majelis Hakim. Menurut dia, siapapun pihak, termasuk KPK, tidak boleh melakukan intervensi dengan alasan apapun.

Akan tetapi, ia menyatakan bahwa, jika perkara tersebut telah diputus dan berkekuatan hukum tetap, namun masyarakat menemukan atau mengetahui adanya dugaan korupsi sebagai tindaklanjut penanganan perkara tersebut, maka masyarakat dapat melaporkannya ke KPK.

"Kami mempersilakan untuk melaporkannya kepada KPK, dengan disertai data awal yang konkret. KPK pastikan akan tindaklanjuti," ucap Ali.

Gugatan praperadilan tersebut diajukan MAKI ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (23/8/2021).

Koordinator MAKI Boyamin Saiman menjelaskan bahwa pengajuan gugatan praperadilan itu dilakukan karena pada 30 Juli 2020 Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan telah menghentikan supervisi perkara tindak pidana korupsi pengurusan fatwa MA oleh Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: Perbedaan Sikap Jaksa atas Putusan Banding Pinangki dan Djoko Tjandra Jadi Sorotan

Padahal dalam putusan di tingkat pertama, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menyampaikan adanya king maker atau auktor intelektualis dalam perkara Pinangki.

"Namun Majelis Hakim menyatakan tidak mampu menggali siapa king maker tersebut sehingga menjadi kewajiban KPK untuk menemukan peran king maker sebagai auktor intelektualis dari Pinangki Sirna Malasari dkk untuk membebaskan DJoko Tjandra atas vonis penjara perkara korupsi Bank Bali," ucap Boyamin dalam keterangan tertulis.

Boyamin menyebut bahwa pihaknya sebenarnya sudah memberikan informasi terkait dugaan king maker di balik kasus tersebut pada KPK.

Bahkan, MAKI sudah diundang KPK pada 18 September 2020 untuk memperdalam informasi terkait king maker tersebut.

Dalam gugatan praperadilan ini, Boyamin mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan transkrip pembicaraan antara Anita Kolopaking dan Pinangki Sirna Malasari.

Baca juga: MAKI Ajukan Gugatan Praperadilan terhadap KPK dalam Kasus Pinangki

"Tebalnya sekitar 140 halaman yang akan dijadikan bukti dalam persidangan pengajuan praperadilan ini," ujar dia.

Boyamin menegaskan bahwa tindakan KPK menghentikan supervisi untuk menggali king maker dalam perkara korupsi kepengurusan fatwa MA yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari adalah bentuk penelantaran perkara.

"Yang mengakibatkan penanganan perkara menjadi terkendala untuk membongkar dan mencari king maker adalah sebagai bentuk penghentian penyidikan perkara korupsi secara materiel, diam-diam, menggantung dan menimbulkan ketidakpastian hukum," tutur Boyamin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Surya Paloh Ungkap Alasan Nasdem Tak Jadi Oposisi Pemerintahan Prabowo

Nasional
Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com