Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Pendaftaran Tamtama Polri 2022

Kompas.com - 07/09/2022, 00:30 WIB
Issha Harruma

Penulis


KOMPAS.com - Pendaftaran Tamtama Polri 2022 akan segera dibuka pada bulan September.
Selain kesiapan fisik dan mental, terdapat sejumlah persyaratan umum yang harus dipenuhi calon pendaftar.

Hal ini sebagaimana dikutip dari channel YouTube resmi penerimaan Polri, Penyediaan Personel.

Akun YouTube tersebut dikelola langsung oleh Bagian Penyediaan Personel Biro Pengendalian Personel Staf Sumber Daya Manusia (SSDM) Polri.

Berdasarkan penjelasan panitia penerimaan anggota Polri, AKP Muhammad Aprisakundi dalam channel Penyediaan Personel, persyaratan umum untuk mendaftar Tamtama Polri 2022, yakni:

  • Warga Negara Indonesia (WNI),
  • bertakwa terhadap Tuhan Yang Maha Esa serta setia terhadap NKRI dan UUD 45,
  • Pendidikan minimal lulusan SMA sederajat,
  • Usia minimal 18 tahun pada saat dilantik jadi anggota Polri,
  • Sehat secara jasmani dan rohani,
  • Tidak terlibat tindak pidana yang dibuktikan dengan SKCK.

Baca juga: Pendaftaran Tamtama Polri 2022 Segera Dibuka

Website dan media sosial resmi pendaftaran Polri

Pendaftaran untuk menjadi Tamtama Polri hanya dapat dilakukan melalui website resmi penerimaan.polri.go.id.

Laman tersebut merupakan satu-satunya website penerimaan resmi untuk menjadi anggota Polri.

Informasi lebih lanjut mengenai pembukaan pendaftaran Tamtama Polri akan diumumkan dalam waktu dekat.

Para calon pendaftar Tamtama Polri 2022 pun diimbau untuk aktif memantau akun-akun media sosial resmi penerimaan Polri.

Baca juga: Segera Dibuka, Ini Website Resmi Pendaftaran Tamtama Polri 2022

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Gus Muhdlor Kirim Surat Absen Pemeriksaan KPK, tetapi Tak Ada Alasan Ketidakhadiran

Nasional
PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

PPP Minta MK Beri Kebijakan Khusus agar Masuk DPR Meski Tak Lolos Ambang Batas 4 Persen

Nasional
Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Sidang Sengketa Pileg Kalteng Berlangsung Kilat, Pemohon Dianggap Tak Serius

Nasional
Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Pemerintahan Baru dan Tantangan Transformasi Intelijen Negara

Nasional
Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, 'Push Up'

Tegur Pemohon Telat Datang Sidang, Hakim Saldi: Kalau Terlambat Terus, "Push Up"

Nasional
KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

KPK Sebut Keluarga SYL Sangat Mungkin Jadi Tersangka TPPU Pasif

Nasional
Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Timnas Kalah Lawan Irak, Jokowi: Capaian hingga Semifinal Layak Diapresiasi

Nasional
Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Kunker ke Sumba Timur, Mensos Risma Serahkan Bansos untuk ODGJ hingga Penyandang Disabilitas

Nasional
KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

KPK Kembali Panggil Gus Muhdlor sebagai Tersangka Hari Ini

Nasional
Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Teguran Hakim MK untuk KPU yang Dianggap Tak Serius

Nasional
Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Kuda-kuda Nurul Ghufron Hadapi Sidang Etik Dewas KPK

Nasional
Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Laba Bersih Antam Triwulan I-2024 Rp 210,59 Miliar 

Nasional
Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Jokowi yang Dianggap Tembok Besar Penghalang PDI-P dan Gerindra

Nasional
Sebut Jokowi Kader 'Mbalelo', Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Sebut Jokowi Kader "Mbalelo", Politikus PDI-P: Biasanya Dikucilkan

Nasional
[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri 'Triumvirat' Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

[POPULER NASIONAL] PDI-P Harap Putusan PTUN Buat Prabowo-Gibran Tak Bisa Dilantik | Menteri "Triumvirat" Prabowo Diprediksi Bukan dari Parpol

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com