JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menjelaskan alasan tidak menjerat mantan mitra atau afiliator aplikasi binary option Binomo bernama Hezron sebagai tersangka dalam kasus investasi bodong Binomo.
Diketahui, dalam persidangan dengan terdakwa Indra Kenz di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, salah seorang hakim sempat heran karena saksi yang juga mantan mitra Binomo, Hezron tidak ditetapkan jadi tersangka.
Kepala Sub-Direktorat (Kasubdit) II Direktorat Tindak Pidana Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri Kombes Chandra Sukma Kumara mengungkapkan alasan Herzon tidak ditetapkan sebagai tersangka.
Chandra mengungkapkan bahwa Hezron sudah menjadi mantan mitra dan tidak ada korban yang melaporkannya.
"Yang bersangkutan (Hezron) sebagai saksi karena tidak ada korban yang melaporkan dan yang bersangkutan sudah mengundurkan diri sebelum kasus IK bergulir," kata Chandra saat dikonfirmasi, Selasa (6/9/2022).
Menurutnya, polisi juga fokus terhadap tersangka Indra Kenz karena korbannya ada banyak.
Chandra menambahkan, pihaknya sudah memeriksa Hezron sebagai pembanding di kasus yang menjerat Indra Kenz.
Lebih lanjut, menurutnya, Hezron tidak satu lingkaran dengan Indra Kenz.
"Bukan (lingkaran Indra Kenz). Kalau kita penyidik koordinasinya ke JPU," ujarnya.
Baca juga: Pernah Sekali Bertemu Eks Customer Service Binomo, Indra Kenz Akui untuk Transaksi Ini...
Sebagaimana diketahui, tersangka utama dalam kasus Binomo adalah Indra Kenz.
Selain itu, tersangka lain yakni Fakar Suhartami Pratama selaku mitra Binomo, Brian Edgar Nababan selaku perekrut mitra Binomo, Vanessa Khong selaku pacar Indra Kenz, Rudiyanto Pei selaku ayah Vanessa Khong atau calon mertua Indra Kenz, serta Nathania Kesuma selaku adik Indra Kenz.
Diberitakan sebelumnya, hakim sidang terdakwa kasus investasi bodong binary option aplikasi Binomo sempat mempertanyakan kenapa saksi nonkorban yang pernah menjadi afiliator seperti Indra Kenz tidak dijadikan tersangka juga.
Majelis hakim yang diketuai oleh Rahman Rajagukguk mempersoalkan hal ini di dalam sidang majelis di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (5/9/2022).
Pasalnya, dalam kesaksiaannya, Herzon mengakui pernah bermain trading di Binomo. Bahkan, pernah menjadi seorang afiliator.
Sebagai afiliator, Herzon menyebut dapatkan komisi mulai dari 50-70 persen, tergantung berapa banyak member yang bergabung melalui link referal yang mereka sebarkan itu.
"Saya sudah menjadi afiliator sejak 2020 Maret, November 2020 berhenti," kata Hezron dalam pemeriksaan saksi tersebut.
Saat menjadi mitra di Binomo, Hezron memiliki 28 member yang telah bergabung melalui link referal miliknya.
Hezron mengakui bahwa dirinya memang pernah mendapatkan komisi 50 persen atas bergabung dan kegiatan deposito awal yang dilakukan oleh 28 member tersebut di platform Binomo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.