Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Putri Candrawathi Tak Ditahan, Pengacara Brigadir J Singgung Kasus Prita Mulyasari hingga Vanessa Angel

Kompas.com - 05/09/2022, 09:51 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Pihak keluarga Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat mendesak agar Polri menahan istri Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang juga tersangka dalam kasus itu.

Hingga saat ini, Putri Candrawathi masih belum ditahan meski sudah ditetapkan tersangka dengan alasan memiliki anak balita.

Kuasa hukum atau pengacara keluarga Brigadir J, Yonathan Baskoro pun menyinggung sejumlah kasus seorang ibu yang memiliki anak kecil melakukan tindak pidana, namun tetap ditahan Polri.

“Bagaimana dengan ibu-ibu yang lain? Seperti empat ibu rumah tangga di NTB (Nusa Tenggara Barat), Niti Setia Budi, kasus Prita (Mulyasari) 2008? Baiq Nuril? Angelina Sondakh? Almarhumah Vanessa Angel?” kata Yonathan saat dihubungi, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Pengamat Sebut Dugaan Pemerkosaan Brigadir J Tak Cukup Berdasar Pengakuan Putri

“Dan yang baru-baru ini ibu 2 balita yang masih menyusui juga di tahan bersama bayinya? banyak juga yang lainnya yang tidak terekspose!” imbuh dia.

Menurut Yonathan, tidak ditahannya Putri, menjadi preseden buruk bagi citra Kepolisian.

Terlebih, Putri merupakan tersangka pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Ia juga mengingatkan bahwa hukum jangan sampai tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Menurutnya, semua harus sama di mata hukum dan jangan sampai tebang pilih.

Oleh karena itu, ia mendesak Putri Candrawathi perlu ditahan guna mewududkan keadilan, persamaan di mata hukum, berjalannya proses penegakan hukum yang transparan, dan mengembalikan marwah Polri.

“Kita kan tahu si PC ini bagian dari obstruction of justice, apa kita semua satu Indonesia mau dibohongi lagi dengan skenario-skenario lain yang mungkin saja terjadi karena PC tidak di tahan? Dia kan masih bebas bisa berkoordinasi kesana kemari,” tutur dia.

Baca juga: Komnas Perempuan: Gestur Putri Candrawathi Tunjukkan Indikasi Trauma Korban Kekerasan Seksual

Sebagai informasi, Putri Candrawathi merupakan salah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J.

Akan tetapi, hanya Putri yang tidak ditahan. Menurut Polri, Putri tidak ditahan salah satu alasannya terkait kemanusiaan.

"Penyidik masih mempertimbangkan (karena) pertama alasan kesehatan, yang kedua kemanusiaan, yang ketiga masih memiliki balita," ujar Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto saat konferensi pers di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (1/9/2022).

Adapun empat tersangka lain dalam kasus ini adalah Ferdy Sambo (dalang dari penembakan), Bharada E atau Richard Eliezer (penembak Brigadir J), Bripka RR atau Ricky Rizal (ajudan Sambo), Kuat Ma’ruf (asisten rumah tangga Sambo).

Kelimanya dijerat pasal pembunuhan berencana yakni Pasal 340 KUHP juncto 338 juncto 55 dan 56 KUHP dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Kans Parpol Pro Prabowo-Gibran Dengarkan Jokowi Tergantung Relasi

Nasional
Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di 'Presidential Club'

Demokrat Yakin Jokowi-Megawati Bisa Bersatu di "Presidential Club"

Nasional
Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk 'Presidential Club', Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Sebut SBY Setuju Prabowo Bentuk "Presidential Club", Demokrat: Seperti yang AS Lakukan

Nasional
Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Jokowi Diperkirakan Bakal Gunakan Pengaruhnya di Pilkada Serentak 2024

Nasional
Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Soal Kemungkinan Gabung Koalisi Prabowo, Cak Imin: Kita Lihat pada 20 Oktober

Nasional
Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Kementerian PPPA Akan Dampingi Anak Korban Mutilasi di Ciamis

Nasional
'Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya'

"Orang Toxic Jangan Masuk Pemerintahan, Bahaya"

Nasional
Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Prabowo Perlu Waktu untuk Bertemu, PKS Ingatkan Silaturahmi Politik Penting bagi Demokrasi

Nasional
Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Soal Tak Bawa Orang “Toxic” ke Pemerintahan, Cak Imin: Bukan Cuma Harapan Pak Luhut

Nasional
Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Halal Bihalal Akabri 1971-1975, Prabowo Kenang Digembleng Senior

Nasional
Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin:  Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Anggap “Presidential Club” Positif, Cak Imin: Waktunya Lupakan Perbedaan dan Konflik

Nasional
Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Anggap Positif “Presidential Club” yang Ingin Dibentuk Prabowo, Cak Imin: Pemerintah Bisa Lebih Produktif

Nasional
Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta 'Selfie'

Jokowi Gowes Sepeda Kayu di CFD Jakarta, Warga Kaget dan Minta "Selfie"

Nasional
Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan 'Presidential Club'

Ketidakharmonisan Hubungan Presiden Terdahulu jadi Tantangan Prabowo Wujudkan "Presidential Club"

Nasional
Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Bela Jokowi, Projo: PDI-P Baperan Ketika Kalah, Cerminan Ketidakdewasaan Berpolitik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com