Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sampaikan Surat Terbuka untuk Jokowi, Presiden PKS: Pertimbangkan Kembali Rencana Kenaikan Harga BBM Subsidi

Kompas.com - 02/09/2022, 15:26 WIB
Nicholas Ryan Aditya,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Ahmad Syaikhu meminta Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) mempertimbangkan kembali rencana menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi.

Permintaan itu disampaikan Syaikhu melalui surat terbuka untuk Presiden Jokowi. Ia menilai, masyarakat saat ini masih berupaya untuk bangkit dari situasi pandemi Covid-19 yang turut memukul aspek perekonomian mereka.

"Kami meminta Bapak Presiden untuk mempertimbangkan kembali rencana tersebut dengan lebih matang," kata Syaikhu dalam keterangannya, Kamis (1/9/2022).

Baca juga: Khofifah Minta Warga Jatim Tak Panic Buying BBM dan LPG, Sebut Stok Aman

Ia berpandangan, rencana pemerintah untuk menaikkan harga BBM bersubsidi pada saat ini kurang tepat.

Pemerintah, kata dia, juga terkesan tidak menunjukkan empati kepada masyarakat yang sedang menghadapi kesulitan ekonomi.

"Belum selesai harga minyak goreng melonjak, harga telur ikut meroket. Rumah tangga di seluruh Indonesia akan semakin terpukul jika harga BBM bersubsidi naik," ucapnya.

Baca juga: Cek Penyaluran BLT BBM di Kepulauan Tanimbar, Jokowi Harap Daya Beli Terjaga

"Kalau BBM bersubsidi ikut naik, harga secara keseluruhan akan naik secara signifikan. Sangat mungkin akan terjadi efek domino di sektor lainnya," tambah dia.

Ia menambahkan, kenaikan harga BBM bersubsidi akan menurunkan daya beli masyarakat, khususnya masyarakat kecil.

PKS memandang kenaikan harga pangan dan energi secara bersamaan akan langsung berdampak pada meningkatnya jumlah orang miskin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com